BKD Pasuruan Catat 66% Wajib Pajak Lunasi PBB Tahun 2018

2119

Pasuruan (wartabromo.com) – Sebanyak 340.073 orang/usaha di Kabupaten Pasuruan, telah lunasi PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan). Jumlah tersebut, masih berkisar 66% dari total SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), yang seharusnya dibayarkan pada masa jatuh tempo, 31 Agustus 2018.

Mukhammad Syafi’I, Kabid Pendataan, Penetapan dan Pelaporan BKD (Badan Keuangan Daerah) Kabupaten Pasuruan mengatakan, ada waktu 4 bulan bagi para wajib pajak bisa melunasi PBB P2 terutang, meskipun dikenai denda 2% setiap bulannya.

“Yang paling penting adalah bagaimana para wajib pajak bisa segera melunasi PBB P2 sampai di penghujung tahun, karena denda akan terus berjalan, kalau tidak segera diselesaikan. Kemarin kita menghapus denda pajak, tapi sejak 1 agustus sudah tidak berlaku lagi,” kata Syafi’i via telepon, Sabtu (01/09/2018).

Baca Juga :   Video : Keluhan Warga Kejapanan Soal Jalan Rusak Selama 1,5 Tahun

Dari seluruh wajib pajak yang telah melunasi PBB P2, Kecamatan Tosari terbilang wilayah dengan tingkat kesadaran tinggi, membayarnya pun tepat waktu. Dari total 17.798 wajib pajak, hanya menyisakan 4 wajib pajak yang belum melunasi. Selama ini, Kecamatan Tosari dikenal terbaik dalam hal pelunasan PBB P2. Warga Tosari disebutnya tertib, terkoordinir mulai dari tingkat kepala desa hingga kecamatan.

“Sedangkan Kecamatan Puspo masih menyisakan hampir 90% dari total sebanyak 13.736 wajib pajak yang belum melunasi PBB P2. Dari catatan kami, hanya ada 1.505 wajib pajak yang baru melunasi, dan ini kami himbau agar segera dapat melunasi PBB P2, karena nantinya juga akan kembali untuk pembangunan di Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya.

Baca Juga :   Parpol Hilang Akal

BKD Kabupaten Pasuruan mencatat, terdapat 741.338 SPPT untuk wajib pajak PBB P2, dengan target penerimaan sebesar Rp 77.377.675.590. Hanya saja, hingga hingga 31 Agustus 2018, masih 66% wajib pajak atau sebanyak 340.073 orang/usaha di Kabupaten Pasuruan, melakukan pembayaran, dengan total pengumpulan pajak sebesar Rp 47.416.217.344.

“Silahkan untuk wajib pajak bisa membayar melalui kantor desa, kecamatan, kantor pos atau bank jatim yang melayani pembayaran PBB P2,” pungkasnya. (mil/ono)