Desa Sadengrejo Punya Kades Baru

1484

Rejoso (wartabromo.com) – Pj Bupati Pasuruan melatik Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sadengrejo, Kecamatan Rejoso. Pelantikan dilakukan setelah setahun meninggalnya Kepala Desa sebelumnya.

Tri Agus Budiharto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pasuruan mengungkapkan, serangkaian proses pemilihan Kepala Desa PAW telah melalui musyawarah desa. Musyawarah dilakukan beberapa minggu setelah meninggalnya Khudori akibat kecelakaan di Kota Pasuruan, September 2017 lalu.

Hingga puncaknya pada tanggal 11 Juli 2018 yang memutuskan Abdul Qodar (58), warga RT 05 RW 03, Dusun Bentengan, Desa Sadengrejo akhirnya dilantik dan diambil sumpah menjadi Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2013-2019.

“Semuanya sudah berdasarkan keputusan bersama yang berawal dari usulan BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) yang kemudian disampaikan ke Camat kemudian dibahas dalam musyawarah desa. Sampai akhirnya ketemulah nama Abdul Qohar sebagai PAW Kepala Desa Sadengrejo,” katanya, Kamis (13/9/2018).

Baca Juga :   Masih Banyak Rumah di Desa Ini Kondisinya Memprihatinkan

Menurut Tri, setelah dilantik, Qodar akan memimpin Desa Sadengrejo hingga 14 bulan ke depan. Pelantikan ini secara otomatis memperlancar segala pelayanan public yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Desa Sedaeng.

“Masyarakat juga tidak dibuat bingung dengan siapa yang menjabat Kepala Desa Sedaeng, karena terhitung hari ini sudah jelas,” singkat dia.

Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan, Abdul Hamid mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah menyelenggarakan musyawarah desa dengan sangat demokratis hingga terpilih Kepala Desa yang baru.

“Saya sangat mengapresiasi masyarakat Desa Sedaeng yang sangat menghargai dan telah mampu mengaplikasikan nilai-nilai demokrasi di tingkat desa. Selamat kepada Kepala Desa Sedaeng yang baru dilantik, semoga senantiasa dapat mengayomi, melayani masyarakat tanpa membedakan latar belakangnya,” harapnya. (mil/may)