Besaran Kenaikan UMK di Kabupaten Pasuruan Masih Digodok

1846

Pasuruan (wartabromo.com) – Dewan Pengupahan akan segera menetapkan jumlah kenaikan Upah Minimum Karyawan (UMK) Kabupaten Pasuruan. Kenaikan diperkirakan sebesar 8,03 persen.

Machmudi, Kepala Seksi Upah dan Jamsos Disnaker Kabupaten Pasuruan mengungkapkan, besaran kenaikan UMK pada 2019 nanti, masih belum ditentukan, karena harus dirundikngkan sebelumnya

“Kenaikan sebesar 8,03 persen itu mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), yang didapatkan dari inflasi sebesar 2,88 persen, dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen,” ujarnya, Kamis (18/10/2018)

Dikatakan kemudian, proses penetapan UMK 2019 dimulai dari pembahasan dan penetapan UMK oleh dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi. Rencananya pembahasan ini akan dilaksanakan pada 1 November 2018.

Baca Juga :   Status Waspada, Bromo Masih Keluarkan Asap dan Krikil

“Penyampaian rekomendasi usulan nilai rupiah UMK oleh Bupati/Walikota paling lambat akan dilaksanakan 8 November 2018,” tambahnya.

Hasil usulan kepada Bupati selajutkan akan direkomendasikan kepada Gubernur, Paling lambat 15 November 2018. Proses penetapannya juga masih harus digodok, baru bisa diumumkan.

“Penetapan rekomendasi tersebut akan dilaksanakan pada 21 November 2018,” pungkasnya. (trp/may)