Bawaslu Kota Probolinggo “Bersih-bersih” APK Langgar Aturan

1456

Probolinggo (wartabromo.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) “bersih-bersih” Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) di Kota Probolinggo, Kamis (29/11/2018). Pencopotan dilakukan di tempat-tempat yang melanggar aturan.

Komisioner Bawaslu Samsun Ninilaw, mengakui ada sejumlah calon legislatif yang memajang APK atau BK ditempat umum, yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami sedang berkoordinasi dengan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban APK dan BK yang tidak sesuai baik zonasi, desain maupun pada fasilitas umum,” kata Samsun.

Penertiban APK dilakukan oleh Petugas gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Probolinggo Kota, Dinas Perijinan dan KPU Kota Probolinggo.

Baca Juga :   900 CJH Pasuruan Manasik Haji Tanpa Miniatur Ka'bah

Dibagi menjadi 2 tim di semua Kecamatan, petugas menyisir alat peraga kampanye yang terpasang di jalan protokol. Diantaranya Jalan Panglima Sudirman atau Brak, Jalan Gatot Subroto, hingga di Jalan Soekarno Hatta Kota Probolinggo. Beberapa APK yang terlihat melanggar baik milik calon DPRD, DPRD Provinsi, DPD, DPR RI bahkan Capres dicopot.

Koordinator Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa ini menjelaskan bahwa APK dan BK hanya bisa dipajang ditempat khusus. Bukan di fasilitas umum seperti di depan sekolah atau perkantoran, atau di jalan protokol, termasuk ditemukannya baliho di angkutan umum.

“Termasuk di angkutan umum tidak boleh, karena itu fasilitas umum. Kalau di mobil pribadi boleh. Di depan jalan, tapi bukan kategori protokol, boleh pasang. Makanya ada di angkutan umum langsung kami lepas,” tutupnya. (fng/may)