Diduga Ada Praktik Kotor, SPBU Sentul Disegel

1986

Lumajang (wartabromo.com) – Polres Lumajang menemukan lebih dari 100 kendaraan roda dua dengan tangki bahan bakar dimodifikasi saat gerebek SPBU Sentul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Nozzle dispenser BBM jenis premium pun disegel.

Dilansir dari lumajang satu, pasca penggrebekan SPBU Selasa (18/12/2018) lalu, polisi langsung melakukan investigasi. Hasilnya, ditemukan sekitar 100 kendaraan roda dua dengan tangki bahan bakar sudah dimodifikasi. Tangka ini dapat memuat BBM hingga 3x lipat dari tangki normal.

“Jangan sampai kegiatan seperti ini dapat membuat kelangkaan bahan bakar untuk kendaraan, khususnya premium terjadi di wilayah Lumajang,” tegas AKBP Muhammad Arsal Sahban, Kapolres Lumajang, Rabu (19/12/2018).

Akibat modifikasi tangki itu, persediaan premium di SPBU Sentul cepat habis. Ditambah lagi, setelah dimasukkan ke dalam tangki modifikasi, pelaku memindahkan BBM jenis premium itu ke jeriken yang ditempatkan di samping kanan SPBU. Sehingga konsumen yang datang sering kali tidak kebagian BBM, karena habis diborong pelaku tak bertanggung jawab.

Baca Juga :   Dukung Pengelolaan WK Rokan oleh Pertamina, Pertagas Lakukan First Welding Proyek Pipa Minyak

Baca Juga : Warga Resah Banyak Pembeli Ber-Jeriken, Polisi Gerebek SPBU di Sentul

Dari data Satreskrim Polres Lumajang disebut, para pelaku ini berasal dari beberapa daerah. Diantaranya Senduro, Pasrujambe, Candipuro, hingga Tekung.

Petugas akhirnya memasang Police Line di Nozzel, atau pengatur isian BBM jenis premium. Sebuah mobil Daihatsu dengan Nopol L 1908 LH yang tangkinya sudah dimodifikasi berkapasitas 200 liter dan 10 Jeriken berisi premium juga diamankan polisi.
Bukan hanya itu, seorang pengawas SPBU, 2 operator pengisian BBM dan 12 orang terlapor juga diintrograsi, hingga diamankan ke Mapolres Lumajang.

Polisi menduga ada praktik kotor mengarah ke tindakan pidana karena Tanpa Ijin Usaha Niaga, sesuai dalam Pasal 53 Huruf d UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Migas, dengan ancaman pidana penjara 3 Tahun dan Denda paling tinggi Rp 30 Milyar. (may/ono)