Koran Online 27 Des : Warga Dilarang Main Kembang Api saat Tahun Baru, hingga Beli Motor Curian Membawa Petaka

2368

Beragam peristiwa kami sajikan pada 26 Desember 2018 melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Kamis (27/12/2018). Mulai Warga Dilarang Main Kembang Api saat Tahun Baru, hingga Beli Motor Curian Membawa Petaka:

  1. Pemkot Pasuruan Larang Warga Main Kembang Api saat Tahun Baru
Ilustrasi kembang api. (Sumber foto: snapshot)

Pasuruan (wartabromo.com) – Pemerintah Kota Pasuruan melarang nyalakan kembang api dan petasan saat perayaan pergantian tahun. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, terjadi pada warga.

Larangan itu tertuang dalam imbauan tertulis, ditandatangani langsung oleh Plt Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo, dengan nomor 000/4/41/423.600.02/2018, tertanggal 21 Desember 2018. Surat kemudian diedarkan, terutama ke seluruh Camat dan lurah se-Kota Pasuruan. Simak Selengkapnya.

  1. Beli N-Max Curian, Pria asal Jember Tahun Baruan di Sel Polisi
Baca Juga :   Pengguna Jalan Pingsan Tertimpa Pohon Tumbang

Probolinggo (wartabromo.com) – Slamet Hariyanto (27), warga Desa Kali Glagah, Kecamatan Sumber Baru, Kabupaten Jember, harus rela merayakan tahun baru di sel tahanan Polres Probolinggo. Ia diduga sebagai penadah, setelah didapati membeli motor matic curian.

Slamet diringkus tim Buser Satreskrim Polis Polres Probolinggo, setelah diketahui membeli Yamaha NMax dengan plat nopol N 5758 PM milik Abdul Maman. Sepeda motor matic itu dibeli dari Samsul Arifin warga Desa/Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang dan Saiful warga Desa Jambisari, Kabupaten Lumajang seharga Rp5 juta. Simak Selengkapnya.

  1. Evakuasi Korban Tsunami di Pandeglang Terkendala Banjir

Banten (wartabromo.com) – Proses evakuasi korban tsunami Selat Sunda di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang, tersendat. Kendala ini muncul sebab wilayah tersebut diguyur hujan deras hingga menyebabkan banjir setinggi 1 meter.

Baca Juga :   Bromo Aman, BPBD Minta Jangan Dibesar-besarkan

Hal tersebut disampaikan Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, melalui akun Twitternya @sutopo_PN. Simak Selengkapnya.

  1. Bahayakan Pengguna Jalan, APK Caleg Diturunkan Paksa

Probolinggo (wartabromo.com) – Puluhan APK caleg di sepanjang jalan Kota Probolinggo, diturunkan paksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (26/12/2018). Selain melanggar ketentuan, warga resah karena APK caleg membahayakan pengguna jalan.

Penurunan dilakukan setelah Bawaslu Kota Probolinggo menerima laporan dari warga. Petugas dari Bawaslu dan Satpol PP Kota Probolinggo langsung saja menurunkan puluhan APK di beberapa lokasi strategis. Seperti di persimpangan jalan Panjaitan dengan A. Yani, perempatan Banda, serta beberapa lokasi lainnya. Simak Selengkapnya.

  1. Bawaslu Probolinggo Tertibkan Puluhan Mobil Branding Caleg
Baca Juga :   Wih! Peserta UNBK Kabupaten Pasuruan 5 Kali Lebih Banyak dari Peserta UNKP

Probolinggo (wartabromo.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo dibuat geram dengan banyaknya caleg yang menggunakan mobil branding di masa kampanye kali ini. Alat peraga kampanye di luar ketentuan ini banyak terpasang di mobil angkutan umum, hingga kemudian ditertibkan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nassaruddin Latif mengatakan, pihaknya sempat memanggil dan memberikan teguran beberapa partai politik peserta pemilu. Upaya itu, agar parpol dapat meneruskan permintaan Bawaslu ke caleg yang diusung untuk membersihkan berbagai alat peraga yang dinilai melanggar, diantaranya mobil branding kampanye. Simak Selengkapnya.