Mewujudkan Perlindungan Paripurna Pekerja

1174

Di wilayah kerja BPJS Pasuruan yang membawahi Pasuruan-Probolinggo misalnya. Sampai November 2018, 173.287 peserta. Angka itu bertambah 27 ribu orang dari jumlah peserta akhir 2017 yang tercatat sebanyak sebanyak 146.287 orang. Sebagian besar peserta, menurut Krisnadi merupakan pekerja formal.

Krisnadi mengatakan, sejauh ini memang terjadi peningkatan tiap tahun. Tetapi, jika dibanding dengan jumlah penduduk yang bekerja, persentasenya masih cukup kecil. Padahal, sebagai bentuk perlindungan, BPJS memberikan banyak manfaat secara pasti.

Senada dikatakan Wahyu Nurhayati, manajer pemaasaran dan kepesertaan BPJS Pasuruan. Dikatakan Ayu, sapaannya, setidaknya ada empat manfaat pasti dari keikutsertaan program BPJS. Pertama, jaminan kecelakaan. Jaminan ini diberikan ketika karyawan mengalami kecelakaan kerja berupa perawatan medis rumah sakit.

Baca Juga :   Jelang Kasada, Hunian Hotel Capai 80 Persen

“Kecelakaan kerja yang dimaksud bukan hanya ketika terjadi di kantor atau tempat kerja. Tapi, dihitung ketika karyawan berangkat dan pulang, itu juga masih terhitung kerja,” jelas Ayu di sela kesibukannya.

Kemudian, Jaminan kematian yang diberikan ketika karyawan meninggal dunia. Bentuk jaminan ini, kaya Ayu, adalah pemberian santunan kepada keluarga karyawan atau ahli waris ketika si pekerja meninggal dunia. Besarannya, Rp 36 juta.

Bahkan, jika kematian itu diakibatkan oleh kecelakaan kerja, santunan kematian diberikan hingga 48 kali gaji terakhir.
Program perlindungan berikutnya adalah jaminan hari tua (JHT). Menurut Ayu, jaminan ini merupakan hasil akumulasi dari iuran pekerja tiap bulan plus hasil pengembangan oleh BPJS. Lalu, jaminan jaminan pensiun.

Baca Juga :   Perda terkait Retribusi Makam Estate masih Disusun

Menurut Ayu, selama ini, pensiun identik dengan pegawai negeri sipil (ASN). Nah, melalui program BPJS, pekerja juga bisa mendapatkan jaminan yang sama. Meski jaminan yang diberikan tidak penuh atau tidak sama degann besar gaji pokok setiap bulannya.

Menurut Ayu, pada prinsipnya, semua perusahaan secara bertahap wajib untuk mengikutkan karyawannya ke dalam program BPJS ini. Sesuai ketentuan Pasal 15 Ayat 1 UU BPJS Nomor 24 Tahun 2011.

Menurut Ayu, dengan ikut program ini, karyawan akan merasa lebih aman dan nyaman dalam bekerja. “Dan, pada akhirnya, produktivitas karyawan juga naik. Kalau produktivitas naik, performa perusahaan juga meningkat,” jelas Ayu.

Secara nasional, cakupan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan memang belum cukup maksimal. Dikutip dari laman BPJS Ketenagakerjaan, sampai saat ini, sekitar 14 juta lebih pekerja yang tercatat sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Jauh lebih kecil dibanding 120.070.000 jumlah pekerja yang ada saat ini. (*)