Jadi Kurir Sabu, Pria asal Purwosari Dijebloskan ke Jeruji Besi

2873

Pasuruan (wartabromo.com) – Seorang pria asal Purwosari diringkus tim Satresnarkoba Polres Pasuruan. Ia diamankan saat mengantar narkotika jenis sabu di pinggir jalan Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Rabu (2/1/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.

AKP Nanang Sugiyono, Kasatreskoba Polres Pasuruan mengatakan, pelaku bernama M. Cahyono (25), warga di Dusun Damarjati, Desa Karangjati, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Pria ini sudah menjadi kurir sabu selama 1 tahun.

“Pelaku mengantar narkotika jenis sabu itu di daerah Sukorejo, sebelum pembeli datang tim langsung mengamankan,” ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua kantong plastik berisi Narkotika Goongan I jenis Sabu. Masing-masing beratnya 0, 85 gram dan 0, 34 gram. Selain itu, turut disita satu buah ponsel berwarna putih merk Xiaomi dan 1 buah dompet berwarna coklat.

Baca Juga :   Seorang Suami Gerebek Istri Saat Berduaan dengan Polisi Selingkuhannya

Polisi masih menyelidiki lebih lanjut tentang kasus ini. Termasuk bandar tempatnya mengabdi jadi kurir sabu.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia pun mendapat ancaman hukuman minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. (ptr/may)