Bawaslu Kota Probolinggo Berencana Pinjam Gedung Shelter Dinsos

899

Probolinggo (wartabromo.com) – Jelang pelaksanaan Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo belum mempunyai kantor definitif. Wasit dalam Pemilu ini, berencana meminjam gedung Shelter Dinas Sosial di Jalan Mastrip.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Azam Fikri menuturkan, ada dua alternatif kantor, yang rencananya dipinjam Bawaslu. Yakni, kantor eks Kelurahan Wiroborang dan Shelter Dinas Sosial di Jalan Mastrip. Rencananya peminjaman itu, dilakukan karena habisnya masa sewa kantor yang digunakan saat ini.

“Kami belum mempunyai kantor definitif. Yang ditempati ini sudah habis kontraknya. Ada dua alternatif untuk kantor. Namun, kami lebih condong untuk meminjam Shelter Dinas Sosial,” kata Azam Fikri, Sabtu (12/1/2019).

Baca Juga :   Kasus Dugaan Pencabulan, 4 Siswi SMPN 8 Kota Pasuruan Diperiksa Polisi

Kecenderungan itu, menurut Azam lebih dikarenakan, gedung Shelter sebelumnya pernah digunakan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilu 2013. Saat ini, gedung shelter dalam kondisi kosong, meski sempat digunakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo sebagai kantor sementara, ketika kantornya sedang direvitalisasi.

Bawaslu tidak memilih kantor eks Kelurahan Wiroborang, karena luasnya terbatas. Apalagi, kantor eks kelurahan itu telah terkena perluasan masjid yang berada di sebelahnya. Sehinggga Bawaslu menilainya kurang representatif untuk digunakan sebagai kantor.

“Kami sudah cek sekarang sudah dikosongkan pasca digunakan kejaksaan. Bawaslu akan segera mengirim surat ke Pemkot Probolinggo untuk meminjam Shelter Dinas Sosial. Pemkot saat ini sudah lebih terbuka untuk memastikan aset kantor mana saja yang bisa digunakan sebagai kantor,” ujarnya.

Baca Juga :   Tangan Kotor Setiyono Berjuluk “Trio Kwek-Kwek”

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Bawaslu Kota Probolinggo tengah kebingungan mencari kantor baru pasca masa sewa kantor saat ini selesai pada pertengahan Desember 2018. Dengan status sebagai badan definitif, Bawaslu memerlukan kantor tetap sebagai tempat pelaksanaan kegiatan pengawasan Pemilu 2019. Sedangkan, untuk menyewa tempat lain atau melanjutkan sewa tempat yang ada saat ini, tidak ada anggaran. (fng/saw)