Emak-emak Pengedar Sabu Ditangkap Petugas

2224

Lumajang (wartabromo.com) – Seorang ibu rumah tangga ditangkap Satreskoba Polres Lumajang, Sabtu (26/1/2019) sore. Ia diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu di daerah Randuagung, Lumajang.

Wanita tersebut diketahui bernama Rusmi Binti Ponari (34), warga Dusun Sumber Tumpuk, Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Lumajang. Kasat Narkoba AKP Priyo Purwandito menuturkan, Ibu rumah tangga ini sudah lama menjadi target dalam operasi tumpas narkoba Polres Lumajang, setelah petugas mendapatkan laporan dari warga sekitar.

“Tersangka merupakan target kami. Sudah kami lidik beberapa hari ini, dan saat kami yakin menguasai sabu, langsung kami tangkap. Masih akan kami kembangkan jaringannya,” ujar Priyo, Minggu (27/1/2019).

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga Sabu dengan berat 0,11 gram dan 0,23 gram, 1 sendok takar sabu yg terbuat dari potongan sedotan lipat warna putih, 1 buah botol bening kecil, 1 bendel plastik klip ukuran sedang, serta uang tunai hasil penjualan Sabu sebesar Rp 200 ribu.

Baca Juga :   Polisi Kejar Rekan Perangkat Desa Patemon Saat Curi Motor

AKBP Arsal Sahban mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus narkoba ini. Apalagi ada keterlibatan perempuan didalamnya.

“Kuat dugaan sabu memang telah beredar luas di wilayah ini. Apalagi tersangka yang ditangkap adalah seorang perempuan. Masih kami selidiki dari mana barang tersebut berasal, sehingga kami akan berusaha membongkar kartel narkoba yang berada di wilayah Lumajang,” jelasnya.

Tersangka dikenakan pasal 114 subsider 112 UU Nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.(may/ono)