Dalam 12 Hari, 31 Pengedar Narkoba di Pasuruan Ditangkap

3427

Bangil (wartabromo.com) – Selama 12 hari, sebanyak 31 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskoba Polres Pasuruan. Mereka terbukti menjadi pengedar dan pengguna Narkotika.

“Selama 12 hari, kami berhasil mengungkap 26 perkara dan telah kami tetapkan 31 orang tersangka,” ungkap AKBP Rizal Martomo, Kapolres Pasuruan, Senin (11/2/2019).

Operasi ini dilakukan sejak 26 Januari hingga 6 Februari di seluruh wilayah hukum Polres Pasuruan. Rizal kemudian merincikan, dari 26 kasus tersebut, sebanyak 7 kasus merupakan perkara sabu yang merupakan target operasi. Sementara 19 kasus lainnya merupakan target non operasi.

Total barang bukti yang berhasil dikumpulkan dalam operasi kali ini, yakni 21,91 gram sabu. Tak hanya itu, sebanyak 180 botol miras, 130 butir yang tergolong dalam obat keras berbahaya, dan 2 butir ekstasi berhasil diringkus petugas. Beberapa peralatan pendukung dalam mengkonsumsi narkoba, juga uang dengan nominal Rp.1.040.000 tak luput dari pengamanan petugas.

Baca Juga :   Persekabpas Didenda Rp25 juta dan Tanding Tanpa Dukungan Sakeramania

Saat ditanya oleh AKBP Rizal Martomo disela konferensi pers, salah seorang tersangka mengaku diajak oleh rekannya sehingga ia pun harus terseret dalam kasus yang sama.

“Saya diajak oleh rekan pak,” ungkapnya.

Peningkatan kasus narkoba di Kabupaten Pasuruan khususnya di wilayah Pasuruan bagian Barat, terus menjadi atensi. Masyarakat diajak untuk bersama-sama mengungkap dan menumpas kasus narkoba hingga ke akar-akarnya.

Sekerar diketahui, selama tahun 2018 lalu, tercatat ada 156 kasus yang telah ditangani Polres Pasuruan. Sementara pada tahun 2017, penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan, sebanyak 129 kasus. (ptr/may)