Tak Berizin, 5 Toko Ritel di Pasuruan Ditutup Pol PP

1827

Pasuruan (wartabromo.com) – Sebanyak lima toko ritel ditutup Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, lima toko ritel ini disinyalir tak miliki izin operasional.

Berdasarkan pantauan WartaBromo.com, sebuah pengumuman penutupan tertempel di dinding salah satu minimarket. Tampak sebuah tulisan yang menunjukkan bahwa toko ritel tersebut telah melakukan pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Pasuruan.

“Terhitung sejak tanggal 14 Februari 2019, kegiatan/usaha/bangunan ini dihentikan/dihentikan sementara dan dilarang melakukan kegiatan apapun sebelum dilengkapi izin dari Pemerintahan Kabupaten Pasuruan,” tulis di kertas pengumuman.

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kepala Dinas Pol-PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko membenarkan, pihaknya telah melakukan penutupan lima minimarket tak berizin tersebut.

Baca Juga :   Hadiri Haul Mbah Arif Segoropuro, Ketua PBNU : Jangan Mudah Kafirkan Orang

“Iya benar, ada lima yang kami tutup karena tak berizin,” ungkap Yudha.

Ia pun merincikan kelima toko ritel yang ditutup oleh pihaknya sejak 9 hari yang lalu itu. Ada 1 toko di Kelurahan Kutorejo, 2 di Kelurahan Petungasri, 1 di Kelurahan Karangjati, Kecamatan Pandaan. Sementara 1 lainnya berada di Kecamatan Sukorejo, yakni di Kelurahan Suwayuwo. (ptr/ono)