Menguji Akuntabilitas Dana Hibah Kabupaten Pasuruan

3660

Terkait SK badan hukum dari Kemenkum-HAM yang belum berusia tiga tahun, Iswahyudi menjawab diplomatis. “Itu kan sama seperti sekolah. Banyak kan yang sudah eksis jauh sebelum Permendagri soal hibah itu ada. Kalau kemudian karena ada aturan itu lalu hibahnya tidak bisa cair, kan programnya juga akhirnya terganggu,” kilah Iswahyudi.

Di sisi lain, aliran hibah ke LSM Penjara memunculkan kemungkinan praktik tersebut juga terjadi pada lembaga yang lain. Hasil penelusuran acak yang dilakukan WartaBromo terhadap beberapa lembaga penerima hibah 2017 menemukan fakta yang sama. Di antaranya, Yayasan Grojogan Sewu, Pecalukan, Kecamatan Prigen. Halaman Selanjutnya…

Seperti halnya LSM Penjara, yayasan yang bergerak di bidang lingkungan ini juga belum genap tiga tahun saat menerima kucuran hibah senilai Rp100 juta dari Pemkab. Data yang didapat, lembaga yang berlokasi di Kelurahan Pecalukan ini terdaftar di Kemenkum HAM pada tahun 2015 dengan nomor: AHU-0025875.AH.01.04.

Baca Juga :   Jenang Abang Kelulusan

Hibah kepada Yayasan Sikandi Husada, adalah contoh lain longgarnya verifikasi dalam proses penerimaan hibah. Sebab, meski tidak memiliki kantor yang jelas, lembaga ini bisa mendapat kucuran dana hibah bantuan ternak senilai Rp100 juta.

Sesuai data penerima hibah yang diperoleh, lembaga yang bergerak di bidang pendidikan ini beralamatkan di. WR. Supratman, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan. Akan tetapi, saat ditelusuri ke desa setempat, tidak juga mendapati kantor yayasan ini.

Kejelasan yayasan tersebut baru terkuak dari surat keputusan badan hukum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang didapat WartaBromo. Pada surat bernomor AHU-4186.AH.01.04 Tahun 2012, itu tertulis Yayasan Pendidikan Srikandi Husada sebagai nama lembaga itu.

Merujuk data tersebut, yayasan itu didirikan oleh DR. Kasiman, bersama istrinya, Reni Wismiati, dan juga tiga koleganya yang lain, DR. Neviana Fitri Lestari dan juga Rimun Radityo. Kasiman sendiri saat ini tercatat sebagai anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :   Perusahaan Swasta Wajib Pekerjakan Penyandang Disabilitas

Kasiman yang dikonfirmasi mengakui lembaga yang dipimpinnya sebagai penerima hibah tahun 2017 silam. Olehnya, hibah berupa bantuan ternak sapi itu kini ada di kandang, tak jauh dari kantor kelurahan. “Bukan fiktif. Kalau mau tahu, sampean bisa lihat di kandang. Sampean hitung sendiri sapinya,” terangnya.

Dikatakannya, sapi-sapi itu untuk praktik pembelajaran pembuatan biogas.
WartaBromo sempat mengunjungi kandang ternak yang dimaksud. Lokasinya tepat berada di belakang kantor balai desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan. Tampak dua tabung berukuran besar tertanam di sana. Menurut Kasiman, kedua tabung itu berfungsi sebagai digester untuk menampung kotoran sapi sebelum diambil gasnya.

Sayangnya, saat disinggung alamat kantor yayasan yang dipimpinnya, Kasiman tidak menjawab dengan pasti. “Sampean mau tanya hibah atau kantornya? Kalau hibahnya, silakan datang ke kandang. Kalau kantor, jangan dibayangkan kantornya kayak kantor dewan. Kandang itu sudah jadi aset yayasan. Jadi, tidak bisa diwarisi,” kata politisi asal Partai Gerindra ini.

Baca Juga :   Hampir Sepekan di Jakarta, Fungsionaris Hanura Pasuruan Genggam Surat Rekom Untuk Gus Irsyad

Terkait beberapa temuan di Kabupaten Pasuruan, dikatakan Koordinator MCW Fahrudin menyebut bukan semata pelanggaran administratif. Tapi, sudah berpotensi pada pelanggaran pidana karena berpeluang merugikan keuangan negara. “Karena lembaga penerima, sejatinya belum memenuhi syarat untuk menerima hibah itu. Tapi toh nyatanya tetap lolos,” jelasnya.

Fahrudin juga menyoal hibah kepada lembaga PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) Kabupaten Pasuruan dari Dinas Pendidikan. Penyebabnya, lembaga penerima dan pemberi hibah dijabat oleh orang yang sama; Iswahyudi.