Pura-pura Jadi Pembeli, 5 Kakek-Nenek ini Sikat Emas

2625

Probolinggo (wartabromo.com) – Sindikat pencuri spesialis toko emas diciduk petugas Polres Probolinggo Kota. Maling yang mayoritas perempuan berusia lanjut ini berpura-pura sebagai pembeli emas untuk melancarkan aksinya.

AKBP Alfian Nurrizal, Kapolres Probolinggo Kota mengatakan, ada 5 orang yang tergabung dalam komplotan pencuri emas ini.

“Kelimanya terdiri dari satu laki-laki dan empat orang perempuan,” ujarnya, Rabu (13/3/2019).

Tak hanya mayoritas perempuan, kelima orang ini sepertinya pantas disebut tua keladi, makin tua makin menjadi-jadi. Bukan tanpa alasan, karena mereka rata-rata telah berusia lanjut. Adalah, Sumiyati (60), Sulasiah (50) warga Kelurahan Magersari Kecamatan Magelang Selatan Kota Magelang, Nur Asma (46), Rusli (68) warga asal Kelurahan Danurejo Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang, Artasiah (60) Kelurahan Klayan Tengah Kecamatan Banjarsari Selatan, Kota Banjarmasin.

Baca Juga :   167 Orang Meninggal di Jalan Raya

Alfian mengaku, kelima tersangka melakukan pencurian emas pada Senin (11/2/2019) pada pukul 15.00 WIB, disebuah toko emas di jalan Panglima Sudirman, Kota Pasuruan. Saat beraksi, kelimanya berpura-pura sebagai pembeli emas.
Mereka pun meminta pelayan toko emas untuk mengeluarkan barang yang diinginkannya. Layaknya pembeli yang sedang melihat-lihat emas.

“Setelah itu dari mereka melihat kondisi emas dan mengalihkan emas tersebut kepada salah satu tersangka untuk diamankan. Namun pelayan toko mencurigai gerak gerik pelaku,” terang Alfian.
Dari kelima tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 untai Kalung emas dengan berat 47,54 gram, dan panjang 52 centimeter, seharga Rp 22 juta. Serta 1 unit mobil calya warna hitam dengan nopol AA 9026 PA.

Baca Juga :   Panitia Ujian Nasional 2016 Dikukuhkan

“Setelah dilakukan proses penyidikan tersangka melakukan perbuatanya lataran untuk memenuhi kebutuhan hidup. Bahkan tersangka juga pernah melakukan pencurian 1 gelang emas pada 5 Maret 2019 di wilayah Jombang,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, komplotan pencuri ini dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (fng/may)