Suara Caleg Demokrat Hangus Meski Tercetak di Kertas Suara

1869

Probolinggo (wartabromo.com) – KPU Kabupaten Probolinggo tidak akan menghitung suara sah atas nama Luqman Hakim, calon legislatif (Caleg) asal Partai Demokrat pada Pemilu 17 April mendatang. Meski nama si caleg tercetak dalam kertas suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten Probolinggo dari dapil IV.

Dalam surat suara yang dicetak oleh KPU, nama Luqman Hakim, tercatat sebagai caleg Partai Demokrat untuk daerah pemilihan (Dapil) IV, yakni Kecamatan Maron, Krucil dan Tiris. Pria asal Dusun Krajan RT/RW 11/03 Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending itu, terdaftar dengan nomor urut 8.

“Suaranya akan kami masukkan atau dihitung sebagai suara parpol,” kata Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Lukman Hakim, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga :   Koran Online 25 Mei : Dua PSK Berusia Setengah Abad Digaruk saat Jajakan Diri, hingga Enam Ribu Honorer Probolinggo Tak Menerima THR

Tidak dihitungnya suara sah yang masuk atau tercoblos atas nama Luqman, disebabkan karena meninggal dunia pada Januari lalu. Yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit. Kematian itu, sudah disampaikan oleh DPC Partai Demokrat Kabupaten Probolinggo kepada KPU seminggu kemudian.

Namun, baru terverifikasi oleh Divisi Teknis KPU, Agus Hariyanto Adinata pada Rabu (3/4/2019) malam. Lambannya pelaporan lebih disebabkan terkendala surat kematian yang tak kunjung keluar. Surat kematian ini, didapat setelah Kepala Desa Banyuanyar Lor Moh. Yusuf. sembuh dari sakit. Verifikasi ini disaksikan oleh Sekretaris DPC Partai Demokrat setempat, Dedik Riyawan dan kepala desa setempat.

Di sisi lain, surat suara untuk Pemilu 2019 sudah tercetak. “Sehingga secara otomatis, suaranya sebagai caleg hangus. Tidak bisa dipindah ke caleg lain. Namun, tetap sah dan dimasukkan sebagai suara partai. Aturannya memang begitu,” lanjut pria yang belum genap seminggu menjabat sebagai ketua KPU ini.

Baca Juga :   Caleg Terpilih Pemilu 2019 di Kabupaten Pasuruan Ditetapkan, PKB Tak Terlawan

Sehingga, KPU sebagai penyelenggara, menurut Lukman, harus mengumumkan fakta tersebut. Baik melalui pamlet di Dapil IV, maupun melalui media massa, website dan akun media sosial milik KPU.

“Masyarakat berhak tahu bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Karena tidak menutup kemungkinan pendukung caleg ini, tetap mencoblos nomor urutnya yang terdapat di surat suara,” tandas ketua KPU.

Sayangnya, saat wartabromo.com menghubungi Dedik Riyawan, dua nomor ponselnya tidak aktif. Sehingga tidak bisa mengetahui seberapa besar dampaknya suara caleg ini pada perolehan suara Demokrat di dapul IV. (saw/saw)