Lumajang (wartabromo.com) – Satresnarkoba Polres Lumajang kembali menangkap pengedar 5.004 butir pil koplo. Kali ini, tersangkanya adalah warga asal Jatiroto, yang menyasar anak-anak muda.
Penangkapan ini berawal dari razia kendaraan bermotor yang dilakukan petugas, di Stadion sebelah barat, atau Jalan Toga. Pemuda yang diketahui berinisial S (19) digeledah dan berhasil ditemukan 4 butir pil koplo di sakunya. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini, hingga tertangkaplah pengedar narkoba yang bernama Zainul Arifin (33), warga Dusun Krajan II, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto.
“Baru beberapa hari lalu kami menangkap pengedar ribuan Pil Koplo, dan saat ini kami menyita lagi 5.004 pil koplo,” ujar AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang, Selasa (9/4/2019)
Pil koplo ini terdiri dari 4.004 pil logo Y, dan 1.000 pil logo DMP, yang terbungkus dalam 5 paper klip. Zainul menyimpan pil ini di lemari, bersama dengan tumpukan pakaiannya.
Bukan hanya itu, uang sebesar Rp 120 ribu hasil penjualan pil ini juga turut disita polisi. Termasuk 1 buah handphone untuk transaksi atau menghubungi ‘pelanggan’.
Polisi pun menduga, Zainul mengedarkan pil ini kepada anak-anak muda. Meski hal tersebut masih harus diselidiki lebih lanjut oleh petugas.
“Saya bersyukur tim saya kembali menangkap pengedar ribuan Pil Koplo, sehingga ribuan generasi muda kita terselamatkan. Tapi saya juga sedih karena ini artinya sangat marak pengguna pil koplo di Lumajang,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun, serta denda paling banyak sebesar Rp 10 Miliar. Setelah melanggar pasal 197 Sub. 196 UUR I No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (may/ono)