Kadinsos Kota Pasuruan dan Kadishub Bojonegoro Ditetapkan Tersangka Dugaan Perselingkuhan

2783

Surabaya (wartabromo.com) – Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Pasuruan dengan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bojonegoro terus bergulir. Bahkan, Polda Jatim menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Titik Purnomosari, istri Kadishub Bojonegoro mulanya melaporkan suaminya yang bernama Iskandar (59), Kadishub Bojonegoro, dan Nila Wahyuni Subiyanto, Kadinsos Kota Pasuruan. Mereka dilaporkan terlibat affair sejak Juli 2018 lalu.

“Sama. laki-laki atau perempuan dua-duanya menjadi tersangka,” kata Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera dikutip dari detikcom.

Penetapan ini menyusul dengan adanya bukti yang menguatkan keduanya telah melakukan perzinaan. Bukti yang dimiliki Titik ini memperlihatkan video tak senonoh.

Baca juga : Dituding Selingkuh dengan Kadishub Bojonegoro, Kadinsos Kota Pasuruan Dipolisikan

Baca Juga :   Jamaah Haul Kiai Hamid Meluber ke Alun-alun dan Jalan Protokol

“Sudah tersangka, pertama adalah perselingkuhan, itu dulu. Nah kita mendapatkan foto terakhir foto porno dan sebagainya itu di-share dari konten yang bersangkutan melakukannya ini sudah masuk ke PPA,” imbuhnya.

Akibatnya, kedua pelaku bisa dijerat dengan UU Perzinaan, dan berpotensi terkena UU ITE. Hal tersebut karena konten porno sudah tersebar melalui gawai.

“Kita akan mendatangkan saksi ahli apakah masuk ke undang-undang ITE atau menyebarkan konten konten porno karena ada videonya yang kita dapat. Sangat-sangat tidak senonoh sekali videonya,” tandasnya. (may/ono)