Mencoblos Melampaui Pukul 13.00 WIB, Bolehkah?

6034

Pasuruan (wartabromo.com) – Pesta Demokrasi akan dihelat, 17 April 2019 esok. Sebagaimana ketentuan, pemilih dapat mencoblos mulai pukul 07.00-13.00 WIB. Bagaimana bila lampaui waktu?

Royce Diana Sari, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan mengungkapkan, pemilih masih diperkenankan masuk ke dalam bilik suara walaupun melebihi pukul 13.00 WIB untuk mencoblos. Tapi menurutnya, pemilih sebelum waktu penutupan, dipastikan telah mengisi daftar hadir.

“Boleh jika pemilih sudah mengisi daftar hadir satu menit sebelum jam 13.00 WIB, lalu dilanjut proses mencoblos,” ungkapnya kepada WartaBromo, Selasa, (16/4/2019).

Ia pun menambahkan, bilamana sudah tepat pukul 13.00 WIB, maka pemilih tidak diperkenankan mengisi daftar hadir. Hal itu berlaku lantaran proses pemungutan suara yang telah disepakati, dimulai pukul 07.00 – 13.00 WIB. Sementara untuk perhitungannya, langsung usai proses pemungutan suara ditentukan, yakni pukul 13.00 WIB.

Baca Juga :   Jamin Ketersediaan Bahan Pokok di Masa Pandemi, Begini Skema Bantuan Bagi Petani dan Nelayan

Royce mengungkapkan, hal itu berlaku untuk semua kategori pemilih baik pemilih yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Merujuk Pasal 46 Ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 WIB, ialah pemilih yang sedang menunggu giliran (antre) untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya. (ptr/ono)