Tiket Masuk ke Bromo & Semeru Naik

6984

Probolinggo (wartabromo.com) – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) menaikkan tarif tiket masuk ke Gunung Bromo dan Gunung Semeru. Kebijakan ini diberlakukan bagi wisatawan nusantara (Wisnu), menyusul penyesuaian premi asuransi.

Kepala BBTNBTS, John Kenedie mengatakan, kenaikan tarif itu untuk menunjang jaminan kecelakaan bagi para pengunjung.

Keputusan terkait tarif masuk ini diambil, setelah BBTNBTS menggelar rapat koordinasi dengan pelaku wisata di Hotel Bromo Permai pada 4 Mei.

“Kenaikan tarif ini, ditetapkan berdasarkan survei kepuasan pengunjung yang menginginkan penyesuaian premi asuransi. Sebagian besar berharap nilai santunan dan perawatan lebih besar,” ujar John Kenedie, Minggu (12/5/2019).

John menuturkan kenaikan tiket masuk Gunung Bromo dan Semeru itu, hanya berlaku bagi Wisnu saja. Sedangkan bagi wisatawan mancanegara (wisman), harga tiketnya tetap. Kenaikan ini mulai berlaku pada 1 Juni mendatang.

Baca Juga :   Tremor 1 Milimeter, Bromo Aman Dikunjungi

Sekadar catatan, premi asuransi yang dibebankan pada pengunjung semula sebesar Rp2.500, naik menjadi Rp4.000 per jiwa.

Nah, tiket masuk ke Gunung Bromo bagi Wisnu pada hari kerja yang semula Rp27.500 naik menjadi Rp29.000. Adapun untuk hari libur yang semula Rp32.500 menjadi Rp34.000. Sedangkan tiket masuk ke Gunung Semeru pada hari kerja yang semula Rp17.500 naik menjadi Rp19.000. Untuk di hari libur dari Rp22.500 menjadi Rp24 ribu.

Untuk informasi, tiket Wisman ke Gunung Bromo sebesar Rp217.500 di hari kerja dan Rp317.500 di hari libur. Bagi yang datang ke Gunung Semeru di hari kerja membayar tiket Rp210.000 dan Rp310.000 di hari libur.

Baca Juga :   Cek Fakta Video Viral Erupsi Gunung Semeru

“Tiket masuk ke Gunung Bromo dan Gunung Semeru buat wisatawan mancanegara tidak berubah, karena premi asuransi bagi mereka tetap,” ungkap John.

Penyesuaian premi asuransi diikuti nilai manfaat, meliputi santunan meninggal karena sakit dari Rp20 juta naik menjadi Rp25 juta. Santunan meninggal karena kecelakaan dari Rp60 juta menjadi Rp75 juta. Sedangkan santunan cacat tetap yang sebelumnya Rp60 juta menjadi Rp75 juta. Serta santunan biaya perawatan kecelakaan yang sebelumnya Rp6 juta naik menjadi Rp7,5 juta.

Asuransi kepada pengunjung Gunung Bromo dan Gunung Semeru ini diberikan sesuai amanat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Undang-undang itu menyebutkan setiap wisatawan berhak memperoleh perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata berisiko tinggi.

Baca Juga :   Puluhan Relawan Punguti Sampah Pengunjung Bromo

“Dan wisata alam di Gunung Bromo dan Gunung Semeru masuk kategori berisiko tinggi,” terangnya.

Berdasarkan data BBTNBTS, dalam kurun 2016 sampai Mei 2019, terdapat 104 orang korban kecelakaan dan sakit di kawasan ini. Sebanyak 9 orang meninggal kecelakaan, 62 orang terluka karena kecelakaan, dan 23 orang dilakukan tindakan evakuasi. Dalam periode yang sama, ada 10 pengunjung Gunung Bromo dan Gunung Semeru yang meninggal karena sakit.

Kawasan wisata TNBTS merupakan obyek wisata favorit, baik bagi wisnu maupun wisman. Pada 2018 lalu, destinasi wisata alam ini mampu menyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp26,1 miliar. (cho/saw)