Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Prosedur Lembaga Quick Count hingga Input Data Situng

2570

Jakarta (wartabromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti sah melanggara tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survey. Bukan hanya itu, KPU juga dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (Situng)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun meminta KPU segera memperbaiki tata cara pelaporan lembaga survey yang melakukan Quick Count hasil pemilu 2019.

“Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU,” kata Abhan, Kepala Bawaslu yang juga bertindak sebagai Ketua Majelis, dalam sidang dugaan pelanggaran administrative Pemilu.

Selain itu, prosedur dalam penginputan data ke situng juga harus diperbaiki.

“Mengadili, satu, menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau Situng. Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara dalam situng,” ucapnya. Baca selengkapnya. Baca Selengkapnya.

(may)