Silaturahmi Pakai Kendaraan Curian, Pria asal Lumajang Kepergok Pemilik Motor

5734

Lumajang (Wartabromo.com) – Seorang pria asal Desa Merakan, Kecamatan Sukodono harus diamankan Polres Lumajang saat bersilaturahmi Lebaran ke rumah kerabat. Ia diduga membawa motor bodong milik tetangga kerabatnya, yang hilang beberapa waktu lalu.

Mulanya, Edi Usman (35) warga Desa Selokbesuki, Kecamatan Sukodono, Lumajang melaporkan kehilangan motor dirumahnya, pada Sabtu (8/6/2019). Lalu 2 hari kemudian, Edi tidak sengaja melihat motornya yang hilang, terparkir di rumah tetangganya.

Ternyata motor bebek tersebut dikendarai oleh Sagi bin Tuyo (21), warga Desa Merakan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang. Sagi yang saat itu sedang bersilaturahmi bersama anak dan istrinya pun kaget karena ditangkap oleh Polsek Sukodono.

Sagi mengaku, bahwa motor bebek itu didapatkan dari orang tak dikenal, saat sama-sama mencuci motor di sungai. Orang tersebut menawari Sagi untuk tukar tambah motor. Jadi motor Sagi dibawa pelaku, sementara motor curian ini dibawa Sagi dengan biaya tambahan Rp 200 ribu.

Baca Juga :   Polisi Geledah Seluruh Kandang Sapi di Kecamatan Ranuyoso, Ada Apa?

“Ini pelajaran bagi masyarakat untuk tidak membeli motor tanpa surat surat, karena motor tersebut berpotensi hasil kejahatan. Dari kasus ini akan saya dalami apakah pelaku ini memang benar benar tukar sepeda dengan orang tak dikenal atau sebagai pelaku langsung barang curian,” kata AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang.

Kejadian ini membuat Sagi harus berlebaran di dalam penjara, sembari menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Polres Lumajang. (may/ono)