Gara-gara Nikah Siri, Seorang Bripka Bertugas di Polres Pasuruan Kota Kena Kurung 21 Hari

25225

Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang anggota Kepolisian Resor Pasuruan Kota dihukum 21 hari kurungan. Gara-garanya, ia terbukti melakukan tindakan indisipliner, melakukan pernikahan siri.

Keputusan itu terungkap dalam sidang disiplin berkenaan dengan etik anggota bintara berinisial AHN. Pria dengan pangkat Bripka itu dinyatakan telah melanggar ketentuan kedisiplinan, terbukti menikah kembali dengan seorang perempuan dengan cara siri.

AKP Endy Purwanto, Kasubbag Humas saat mendampingi Kapolres Pasuruan Kota AKBP Agus Sudaryatno mengungkapkan, hak-hak AHN, selama menjalani proses sidang disiplin ini, telah dipenuhi. Disebutkan vonis soal menikah lagi tanpa melalui proses KUA ini, dikeluarkan dalam putusan nomor PUT/6/VII/2019, tertanggal 24 Juli 2019.

“Atas hasil putusan sidang ini, terperiksa menyatakan menerima,” kata Endy, Rabu (24/7/2019).

Baca Juga :   Polisi Bekuk Perangkat Desa dan Pasutri Pengedar Sabu

Diakui, praktik poligami lumrah dan kerap dijumpai. Namun, hal itu tidak dapat dibenarkan bila dilakukan oleh anggota kepolisian.

“Meski direstui oleh istri pertama, di Polri hal itu tidak dibenarkan,” tandasnya.

Pelanggaran itu tertuang di Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 6 tahun 2018 tentang perubahan Perkap 9 tahun 2010 tentang pernikahan oleh seorang anggota polisi.

Meneruskan kalimat Kapolres, Endy kemudian mengimbau kepada seluruh jajaran di Mapolres Pasuruan Kota, untuk menghindari kelakuan AHN, karena ditegaskan kembali, poligami merupakan tindakan di luar ketentuan dan melanggar aturan disiplin anggota.

“Selanjutnya terperiksa akan menjalani hukumanya di dalam ruang sel tahanan khusus,” pungkasnya.

Dalam sidang, dilangsungkan di gedung R. Abdul Rahman kota Pasuruan tersebut, hadir sejumlah pejabat perwira Polres Pasuruan Kota dan Polsek jajaran. (ono/ono)