Pengedar Shabu 77,7 gram Diduga Jaringan Sokobanah Diciduk di Lumajang

1574

Lumajang (wartabromo.com) – Seorang pria asal Kabupaten Sampang ditangkap setelah kedapatan mempunyai narkoba jenis shabu seberat 77,7 gram. Pria tersebut diduga merupakan jaringan Sokobanah-Sampang yang diringkus Polda Jatim dengan kepemilikan shabu sebesar 50 kg.

Pria tersebut bernama Ali Wafa (26), asal Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Jaya, Kecamatan Sokobanan, Kab Sampang. Ia ditangkap dirumah MAT, warga Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang.

“Tangkapan kami kali ini adalah tangkapan terbesar dalam sejarah ungkapan Polres Lumajang dimana ditemukan barang bukti shabu seberat 77,7 gram,” ujar AKBP Arsal Sahban, Kapolres Lumajang.

Barang haram tersebut ditemukan dalam 1 pocket plastik. Diduga, shabu tersebut akan diedarkan oleh pelaku.

“Kami duga, sindikat ini merupakan jaringan Sokobanah yang baru saja diungkap oleh Polda Jatim dengan jumlah yang Fantastis. Untuk itu kami akan segera berkoordinasi dengan Polda Jatim, BNNP Jatim dan BNNK Lumajang untuk mengungkap jaringan besar di balik ini,” ungkap Arsal.

Baca Juga :   Bosan di Rumah, 2 Pemuda malah nge-Game Sambil Nyabu

Jaringan Sokobanan yang dimaksud Arsal yakni hasil tangkapan Polda Jatim dengan peredaran 50 kg shabu senilai Rp74 Miliar. Namun dugaan ini masih terus dikembangkan, termasuk mencari bandar dari Ali sekaligus para pembelinya.

Pelaku disangka dengan pasal 114 Subsider 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp1 Miliar. (may/ono)