Sudiono Fauzan Tersiar Menjadi Ketua Dewan Kembali

1968

Pasuruan (WartaBromo.com) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah siapkan tiga jagoannya untuk duduki kursi ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan. Hanya saja, tersebar nama satu jagoan, yakni Sudiono Fauzan, terpilih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan periode 2019-2024.

Kabar terpilihnya Sudiono Fauzan, menjabat kembali sebagai ketua dewan ini menyeruak di tengah persiapan pelantikan calon anggota legislatif (Caleg) terpilih, yang diagendakan pada 21 Agustus esok.

“Selamat Untuk Bpk. Sudiono Fauzan S.Ag Atas Terpilihnya Sebagai Ketua DPRD Kab.Pasuruan 2019-2024. Semoga Amana(h) membawa perubahan Kab.Pasuruan Aamiin,” kalimat berantai di sejumlah grup WhatsApp.

Diketahui, PKB telah tentukan figur calon yang disodorkan untuk duduki kursi Ketua Dewan, yang kantornya berada di Raci, Kabupaten Pasuruan itu. Mereka diketahui merupakan Caleg petahana yakni Sudiono Fauzan, M. Yusuf Daniyal, dan Samsul Hidayat.

Baca Juga :   30 Petahana Bertahan di Gedung Dewan Probolinggo

Tiga nama yang disodorkan ke DPP PKB tersebut, boleh dibilang politisi cukup kawak, termasuk jajaran pengurus inti di PKB Kabupaten Pasuruan. Bila memang Sudiono Fauzan kembali dipilih PKB untuk rengkuh jabatan ketua, tentunya ini membuka kesempatan kali kedua baginya untuk mendudukinya.

Meski demikian, Sudiono Fauzan tak memberikan pengakuan. Proses maupun mekanisme keputusan terkait calon ketua DPRD di tubuh PKB juga tak diungkap.

Saat disinggung apakah penentuannya dilakukan pada Pembekalan dan Baiat Calon Pimpinan DPRD dan Calon Ketua Fraksi PKB se-Jatim di Surabaya hari ini? Jawaban juga tak didapatkan.

“Mohon doanya,” singkat Dion, sapaan akrabnya, Kamis (15/8/2019).

Terkait didapuknya agar duduki jabatan strategis di parlemen itu, iapun mengarahkan untuk langsung mengonfirmasi Ketua PKB Kabupaten Pasuruan, Irsyad Yusuf.

Baca Juga :   6 Partai Isi Kursi Dapil Pasuruan 5, Siapa Saja Calegnya?

Hal sama juga diucap oleh Yusuf Daniyal, dengan mengungkapkan, bila berkenaan dengan informasi keterpilihan tiga bakal calon yang diajukan ke DPP PKB sebelumnya, sepenuhnya pada kewenangan ketua PKB Kabupaten Pasuruan. “Nah ini wewenang ketua DPC PKB yang menjelaskan,” ucap Daniyal.

Baca: PKB Siapkan 3 Jago Calon Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan

Sekadar informasi, Ketua DPRD kabupaten/kota merupakan jabatan politis. Pada sebagian ketentuan, penetapan jabatannya diajukan Parpol pemenang Pemilu, yang nanti dilanjutkan untuk mendapatkan keputusan Menteri Dalam Negeri. Mekanisme tersebut dilakukan melalui Gubernur dan nantinya dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri dalam sidang paripurna istimewa.

Jabatan Ketua Dewan dinilai cukup strategis, karena jika ditinjau dari sisi hak dan tanggung jawab, diibaratkan dengan kalimat “dimajukan selangkah, dinaikkan seranting”. Artinya kewenangan atau bahkan mungkin fasilitas yang diperoleh berbeda dengan mereka yang hanya memiliki status sebagai anggota. (ono/ono)