Oknum Jaksa di Lumajang Digulung saat Pesta Sabu

1500

Lumajang (wartabromo.com) – Seorang oknum Jaksa di Kejaksanaan Negeri Lumajang diamankan saat pesta sabu di rumah rekannya di Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang. Oknum jaksa ini salah satu pembeli sabu Ali Wafa, Warga Sampang yang diduga terlibat jaringan Sokobanah.

Pesta narkoba ini melibatkan oknum Jaksa berinisial RF; Nur Hidayat, warga Rogotrunan (tuan rumah) dan Didit; warga Jalan Suwandak.

“Saat itu saat kita tangkap yang 77,7 gram (Ali Wafa, red) kita kembangkan dia jual kemana saja. Di situ kita dapat info dan menggerebek rumah yang di dalamnya ada 3 orang. Salah satunya oknum jaksa tersebut,” jelas AKBP Arsal Sahban, Jumat (16/8/2019).

Baca Juga : Pengedar Shabu 77,7 gram Diduga Jaringan Sokobanah Diciduk di Lumajang

Baca Juga :   Wih! 5.690 Warga Dilibatkan dalam Pengamanan Pemilu di Lumajang

Masih kata Arsal, tiga orang yang sedang pesta sabu itu membeli sebanyak 3 gram kepada Ali Wafa.

“Posisi oknum jaksa ada di ruang yang berbeda dengan 2 temannya yang lagi gunakan narkoba. Tapi hasil cek urine semuanya positif,” lanjutnya.

Saat ini RF dan 2 rekannya ditahan di Polres Lumajang. Arsal mengaku masih harus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. (may/ono)