Dua Tahun, Pria di Gempol Setubuhi Bocah Tetangganya

4048

Bangil (WartaBromo.com) – Seorang pria asal Kecamatan Gempol tega gauli seorang bocah SMP, tetangganya. Parahnya, aksi cabul itu dilakukannya selama dua tahun.

Pria bernama Marsudi itu ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari seorang ibu yang mengaku anak perempuannya telah diperkosa.

Kapolres Pasuruan, AKBP Rizal Martomo menjelaskan peristiwa terjadi sejak 2015. Diungkapkan, seperti hari-hari biasanya, korban (sebut saja Mawar) tengah bermain ke rumah Marsudi. “Ketika itu, korban bermain di depan rumah tersangka,” ujar Rizal, Kamis (22/8/2019).

Tak berapa lama, pria yang telah memiliki seorang cucu itu memanggil dan mengajak Mawar ke dalam rumah. Nah, perilaku tak pantas pun dimulai dengan mempertontonkan korban sebuah film biru sampai kemudian disetubuhi.

Baca Juga :   Trauma Jadi Korban Perkosaan, Santri Ini Lapor Polisi Pakai Kursi Roda

Merasa puas, Mawar kemudian diminta pulang. Seperti meminta agar tutup mulut, Marsudi memberi uang Rp50 ribu kepada bocah perempuan yang masih bersekolah di sebuah SMP itu.

Pada satu kesempatan perbuatan tak patut ditiru itu diulanginya. Dari catatan polisi, hal tak senonoh ini dilakukan Marsudi sampai delapan kali. “Sejak 2015 sampai 2017. Ketahuan baru tahun 2019 ini,” terang Rizal.

Hanya saja, pelaku yang sudah berusia 53 tahun ini membantah telah melakukan tindak perkosaan kepada bocah tetangganya itu. “Nggak pernah sekalipun,” kata Marsudi.

Namun demikian, polisi tetap meyakini pria ini telah bertindak cabul. Sejumlah barang bukti, seperti kaos hingga pakaian dalam korban telah diamankan untuk dijadikan barang bukti. (ono/ono)