Delapan Bulan, Retribusi Izin Tenaga Kerja Asing Capai Rp1,6 M

1250

Pasuruan (wartabromo.com) – Periode Januari hingga Agustus 2019, capaian retribusi dari Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Kabupaten Pasuruan mencapai lebih Rp1,6 miliar. Jumlah ini cukup mendekati target yang ditetapkan.

Suhartana, Kepala Bidang Penempatan Kerja dan Perluasan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan, Suhartana mengatakan, tahun 2019 ini, retribusi IMTA ditargetkan sebesar Rp2.020.496.700.

Jumlah ini disebutnya sama besar dengan target retribusi IMTA tahun sebelumnya.

“Capaian retribusi IMTA hingga akhir Agustus ini telah menyentuh Rp1.611.003.200,” ungkap Suhartana.

Disnaker Kabupaten Pasuruan mengungkapkan, dari 202 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja pada perusahaan di wilayah Kabupaten Pasuruan, 96 TKA telah membayarkan retribusi ke daerah.

Baca Juga :   Ada 562 TKA di Kabupaten Pasuruan, Jepang Mendominasi

Sedangkan sisanya yakni 106 TKA membayar retribusinya langsung ke pemerintah pusat maupun provinsi.

Dijelaskannya, TKA terbilang masih baru ketentuan membayar retribusi Izin-nya berada si pusat. Sementara retribusi izin untuk TKA yang bekerja di lebih dari satu lokasi (lintas kabupaten/kota) membayarkannya di provinsi.

Diketahui, capaian retribusi IMTA tahun 2018 mencapai Rp2,6 miliar. Seperti yang diungkap sebelumnya, capaian tahun 2018 melebihi targetan dan pastiy memberikan sumbangan cukup besar bagi PAD.

Secara umum diungkapkan, TKA di Kabupaten Pasuruan tahun 2019 terekam sebanyak 202 orang.

Jumlah tersebut menurun daripada tahun sebelumnya yang mencapai 424 TKA.

Dari angka tersebut, mayoritas TKA merupakan warga negara Jepang. Tahun ini jumlahnya 41 orang.

Baca Juga :   Pekerja Asing di Pasuruan Turun, Negara Mana Paling Banyak?

Disnaker beranggapan, hal tersebut masih dapat dikatakan wajar lantaran Perusahaan Penanaman Modal Asing lebih banyak berasal dari Jepang. (ptr/ono)