Kawanan Pencuri Kabel Penangkal Petir Digulung Polisi

2351

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tim Resmob Polres Pasuruan membekuk empat orang, pencuri kabel grounding tower. Kawanan ini terbilang spesialis dan sudah menyasar di sejumlah tempat wilayah Kabupaten Pasuruan.

Keempat pelaku pencurian kabel termasuk bagian sistem penangkal petir itu dibekuk di jalanan wilayah Mojokerto, pada Sabtu (31/8/2019).

Ketika itu, mereka berhenti hendak mengganti pelat nomor mobil yang digunakan untuk mencuri.

“Di depan warung Desa Purworejo Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto,” kalimat pada laporan kepolisian.

Dari catatan terungkap, bila tiga pelaku berasal dari Purwodadi dan satu orang di antaranya beralamat di Lawang, Malang.

Pencuri asal Purwodadi itu masing-masing bernama Suyono alias Sinchan; Jumadi alia Jumik; dan Candra Wibowo alias Damon. Sedangkan pelaku asal Lawang diketahui bernama Abdi Heri Pamuji.

Baca Juga :   Dua pemuda Besuk Gagal Bawa Kabur Vario

Dari pengakuan, kawanan ini memberikan tanda pada tower sasaran, dengan merekamnya, baik berupa foto ataupun video.

Setelah itu, berbekal obeng hingga gergaji, mereka kemudian beroperasi pada malam setelah melakukan perekaman lokasi.

Dijelaskan sebelumnya, jika pengejaran kawanan ini setelah terdapat laporan yang menyebutkan, jika kabel grounding di Jl. Surabaya-Malang KM.38.6 termasuk Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol telah dicuri.

Pada prosesnya Unit Resmob mengendus ciri-ciri keempat pelaku, hingga kemudian melakukan pengejaran hingga menggulungnya di Trawas.

Belakangan terungkap, bila aksi pencurian kabel penangkal petir itu, dilakukan setidaknya di lima tempat lain di Pasuruan.

Titik sasaran pencuri itu adalah Wonosari, Kecamatan Tutur; Sukorejo; Wonorejo; Pogal Kecamatan Tutur; dan Cendono, Kecamatan Purwosari.

Baca Juga :   Mantan Karyawan Otaki Pencurian Ponsel di PNM Mekar Paiton

Sejumlah barang bukti selain mobil, beberapa peralatan seperti parang, arit, puluhan obeng hingga gergaji diamankan untuk proses penyidikan.

Polisi masih mencoba mengembangkan kasus pencurian ini, dengan mencari penadah atau bahkan pelaku lain yang terlibat. (ono/ono)