Aturan Baru, Usia 40 Tahun Kini Bisa Ikut Seleksi CPNS

2726

Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pelamar dengan usia 40 tahun boleh mendaftarkan diri sebagai PNS.

Dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.

“Namun, batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi 40 tahun,” tulis Mohammad Ridwan, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rilisnya.

Namun, usia ini hanya diperuntukkan bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden. Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo menuangkannya melalui Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2019.

“Jabatan tersebut yakni Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS,” lanjutnya.

Baca Juga :   Pemuda Setubuhi Gadis di Bawah Umur hingga Oksigen Mulai Langka di Apotek | Koran Online 29 Juli

Perlakuan spesial kepada beberapa profesi ini bukan tanpa alasan. Ini lantaran ada beberapa keluhaan dari Instansi dan masyarakat, terkait peluang masuknya Dokter Spesialis yang semakin kecil. Hal ini yang kemudian membuat formasi Dokter Spesialis tak terpenuhi di berbagai daerah. Persoalan ini juga berlaku pada 5 profesi lain.

“Kondisi pengadaan CPNS dalam dua tahun terakhir ini, pelamar pada formasi Dokter Spesialis terbilang kesulitan dengan persyaratan batas usia paling tinggi 35 tahun,” pungkasnya.

Sekadar informasi, total kebutuhan ASN nasional 2019 yakni 254.173. Formasi tenaga kesehatan dan pendidikan masih menjadi prioritas pada seleksi CPNS kali ini. (may/ono)