Keluarga Korban Minta Polisi Hukum Mati Pelaku Pembunuhan di Ambal Ambil

7249

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sales motor ditemukan tewas di seputar alas jati, Dusun Rawi, Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Keluarga korban menuntut keadilan, meminta pelaku dihukum mati.

Hal ini diungkapkan oleh perwakilan keluarga korban Riani (39). Pihak keluarga menginginkan pelaku yang membunuh Ribut Setiawan (32) dihukum seberat-beratnya.

“Dihukum mati,” tegas Riani di rumah duka, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Pihak keluarga yakin jika Ribut tak memiliki musuh. Ini lantaran Ribut dikenal sebagai pribadi yang baik di keluarganya. Tak hanya itu, marketing motor ini juga ramah dan supel kepada setiap orang.

“Adik saya itu baik. Selain baik sama orang juga baik dengan keluarga. Dia suami yang bertanggung jawab,” ungkap Riani.

Baca Juga :   Brrr... Pasuruan hingga Lumajang Masuk Musim "Dingin"

Rian mengungkapkan, setiap harinya Ribut bekerja untuk menafkahi keluarga kecilnya. Pria ini meninggalkan satu orang istri yakni Ita Kurniawati (28) dan seorang putri bernama Saci (10). Jenazah Ribut pun sudah dimakamkan di pemakaman umum Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen beberapa waktu lalu.

Sementara itu polisi sampai saat ini masih berupaya mengungkap pelaku pembunuhan. Sejumlah bukti telah diamankan, seperti pakaian yang melekat dibadan, hingga tali tampar.

Ada juga dompet kulit berwarna coklat yang berisi SIM C atas nama korban, foto kopi KTP atas nama korban, dan ATM BNI.

Pada hari itu, Ribut pamit ke keluarga untuk memancing. Motor milik Ribut pun ditemukan di tempat penitipan kendaraan.

Baca Juga :   Sering Dikeluhkan, PKL di Gang Wisata Religi Ditertibkan Pol PP Kota Pasuruan

Diberitakan sebelumnya, Ribut ditemukan tewas dengan kondisi terikat pada Senin (16/9/2019) sekira pukul 07.00 WIB. Dugaan sementara pria ini merupakan korban pembunuhan. (fyd/may)