Montir Cabuli Remaja 13 Tahun di Bengkel

5164

Probolinggo (wartabromo.com) – Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk seorang pemuda, yang sehari-hari bekerja sebagai montir. Pemuda itu diduga cabuli remaja putri di dalam bengkel.

Montir berinisial DS (20) tersebut tak bisa berkutik saat digelandang di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (7/10/2019). Pemuda asal Kelurahan Kebon Sari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo itu pun tertunduk di hadapan Wakapolres Probolinggo Kota Kompol. Imam Pauji.

Ia ditangkap diduga telah menyetubuhi PW, remaja putri yang masih berusia 13 tahun. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di bengkel motor tempat DS bekerja.

Perbuatan yang dilarang agama itu, terjadi pada Kamis, 26 September sekitar pukul 04.00 WIB. Cerita cabul itu terungkap, bermula saat pelaku bersama temannya menjemput korban di rumahnya. Berboncengan motor, Mereka kemudian menuju bengkel.

Baca Juga :   Tekan Angka Kekerasan Anak dan Perempuan, DP3AKB Kota Pasuruan Beri Pelatihan hingga Tingkat Kelurahan

Di bengkel motor yang terletak di Gang Bayusari 7 Jalan KH. Hasan, pelaku kemudian merayu korban. Rayuan itu, membuat korban luluh. Mereka berdua kemudian asyik bercumbu di kamar belakang bengkel. Sehingga terjadilah persetubuhan antara 2 insan berbeda jenis kelamin tersebut.

“Ketika sudah bertemu, korban diajak menginap di rumah tersangka. Di rumah sekaligus bengkel itulah persetubuhan tersebut terjadi,” terang Pauji.

Polisi sendiri telah menyita barang bukti, di antaranya 2 ponsel, kaos lengan panjang warna hitam dengan corak garis warna putih dan 1 unit sepeda motor.

Selain itu jumpsuit warna biru, kaos dalam perempuan warna biru muda, celana dalam warna biru muda dengan motif gambar daun warna merah, dan BH warna biru tua milik korban.

Baca Juga :   Ayah Tiri di Sukorejo Cabuli Anak Hingga 9 Kali, Ancam Dibunuh Jika Tak Mau

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan acaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (lai/saw)