Penyintas Wamena Tunggu Jemputan, hingga Uang Palsu Beredar di Probolinggo | Koran Online 9 Okt

833

Beragam peristiwa kami sajikan pada 8 Oktober 2019 melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Rabu (9/10/2019). Mulai Penyintas Wamena Tunggu Jemputan, hingga Uang Palsu Beredar di Probolinggo :

  1. Tunggu Jemputan, Penyintas Wamena asal Pasuruan, Probolinggo hingga Lumajang Tiba di Juanda
Seorang pria tunjukkan kesedihan dalam kerusuhan di Wamena. Foto: gelora.co

Surabaya (WartaBromo.com) – Sebanyak 38 penyintas kerusuhan Wamena Papua tiba di Surabaya. Mereka disebut-sebut butuh segera dijemput.

Dari berbagai sumber, puluhan warga Jawa Timur itu tiba di bandar udara Juanda sekitar pukul 08.00 WIB, Selasa (8/10/2019). Simak Selengkapnya.

  1. Gunakan Uang Palsu, Warga Bojonegoro Beli Sapi di Probolinggo

Probolinggo (wartabromo.com) – Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk seorang pria asal Bojonegoro diduga menipu dan edarkan uang palsu (upal). Uang diduga palsu senilai puluhan juta rupiah turut diamankan.

Baca Juga :   Bupati Geram! Masih Ada Penambang Nekad Keruk Pasir di Lokasi Terdampak Semeru

Pelaku diduga edarkan upal dengan modus jual beli itu bernama Mukhammad Mundofar (50), warga Desa Bulu, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Simak Selengkapnya.

  1. Jalan Bergelombang, Tol Paspro Dikeluhkan

Probolinggo (wartabromo.com) – Tol Pasuruan Probolinggo (Paspro), dikeluhkan pengguna jalan. Pasalnya, sejumlah ruas jalan bergelombang hingga dinilai membahayakan.

Salah satu pengguna tol Paspro, Azam Fikri, warga Kota Probolinggo menyebut, kualitas jalan tol Paspro buruk tersebut tak sebanding dengan tingginya tarif. Simak Selengkapnya.

  1. OJK Tetapkan PT Amoeba Afiliasi QNet Sebagai Bisnis Ilegal
Kapolres Lumajang, AKBP Arsal Sahban saat menunjukkan barang bukti formulir QNet yang diamankan di rumah Direksi PT Amoeba Internasional.

Lumajang (WartaBromo.com) – PT Amoeba Internasional terjerat kasus bisnis piramida yang merugikan banyak korban di Lumajang. Perusahaan yang berafiliasi dengan Q-Net tersebut kini masuk dalam daftar entitas investasi illegal di Indonesia.

Baca Juga :   Honda Ulung Terbakar di SPBU Sukoharjo

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) edisi Oktober mencatat 27 entitas yang masuk dalam kegiatan usaha tanpa izin. PT Amoeba Internasional yang merupakan afiliasi QNet masuk dalam urutan ke 25 daftar tersebut. SWI kemudian melakukan penghentian bisnis illegal ini. Simak Selengkapnya.

  1. Penunggak BPJS Bakal Tak Bisa Perpanjang SIM hingga Membuat Paspor

Jakarta (WartaBromo.com) – Pemerintah menyiapkan sanksi khusus bagi penunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Peserta BPJS Kesehatan tidak bisa memperpanjang SIM bahkan membuat paspor jika masih memiliki tunggakan iuran.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan jika ada wacana terkait pemberlakuan sanksi layanan publik untuk para penunggak iuran. Sanksi ini supaya peserta BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) meningkat kepatuhan iurannya. Simak Selengkapnya.

Baca Juga :   Punya Toko Baru, Elizabeth Pasuruan Sajikan Koleksi Lengkap dan Diskon Fantastis