Polling : 41% Warganet Tak Setuju Hukuman Fisik di Sekolah

1342

Pasuruan (WartaBromo.com) – Beberapa hari terakhir, warga Pasuruan dihebohkan dengan video guru yang menampar murid. Berbagai tanggapan dari warganet bermunculan terkait hukuman yang pantas diberikan guru, jika murid melanggar aturan.

WartaBromo kemudian membuat polling melalui akun media sosial Instagram mengenai hal tersebut. Setidaknya ada 290 warganet yang mengikuti polling pada 23-24 Oktober ini.

“Menurut bolo warmo, bolehkah guru memberi hukuman kepada siswa yang melanggar aturan sekolah/kelas, dengan memukul, menampar, mencubit (kekerasan fisik)?” bunyi pertanyaan yang dilempar redaksi kepada warganet.

Hasilnya, 59% atau 171 warganet menjawab boleh. Lalu sisanya yakni 41% dengan jumlah 119 orang menjawab tidak boleh ada kekerasan fisik yang dilakukan guru kepada siswanya.

Baca Juga :   Tak Tahan Diisolasi, 1 Pasien PDP Ngamuk dan Paksa Pulang
Polling Instagram @wartabromo

Dari situ kemudian muncul berbagai tanggapan mengenai hukuman yang cocok diberikan oleh guru kepada siswa yang melanggar aturan.

Beberapa di antaranya mengatakan jika harus ada patokan atau dasar dari pemberian hukuman tersebut.

“Melihat seberapa parahnya murid melanggar aturan tersebut. Jika melampaui batas, kontak fisik nggak papa,” ujar akun @Ramadhani319.

Selain tanggapan tersebut, setidaknya ada 47 tanggapan lain. Warganet memberikan rekomendasi hukuman yang harus diterima murid jika melanggar aturan. Berikut rangkumannya :

  1. Berdiri di tengah lapangan (4 rekomendasi)
  2. Diberi tugas tiap hari (2 rekomendasi)
  3. Kekerasan : nyubit/mukul dengan penggaris (2 rekomendasi)
  4. Skors (4 rekomendasi)
  5. Push up, sit up (3 rekomendasi),
  6. Lari keliling lapangan (3 rekomendasi)
  7. Berdiri 1 kaki
  8. Ditampar
  9. Sistem Point (2 rekomendasi)
  10. Bersih-bersih (3 rekomendasi)
  11. Diludahi
  12. Hafalan lagu wajib
  13. Hafalan surat alquran (2 rekomendasi)
  14. Panggil orang tua (3 rekomendasi)
  15. Minta tanda tangan ke semua guru
  16. Menulis kesalahan pada satu buku (2 rekomendasi)
  17. Pukul (3 rekomendasi)
  18. Gunduli rambut
  19. Ngaji di lapangan
Baca Juga :   Selama 7 Tahun Dapat Penilaian WTP, Gus Irsyad Sebut Akan Terus Minta Masukan Dewan

Perlu ditekankan, bila survei ini tidak bisa dijadikan patokan terkait bolehnya pemberian hukuman kepada siswa yang melakukan pelanggaran. Termasuk beberapa rekomendasi hukuman, ada point yang tidak sesuai dengan norma.

Namun, hasil ini bisa jadi sebagai salah satu perbaikan kualitas sekolah saat mendidik pelajar, utamanya yang punya kecenderungan melanggar aturan sekolah. (may/ono)

*Judul berita mengalami penyuntingan dikarenakan penyebutan persentase yang kurang tepat.