Peringati Sumpah Pemuda, BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan Serahkan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris

1045

Pasuruan (wartabromo.com) – BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan menyerahkan jaminan kematian kepada ahli waris yang bekerja di wilayah Kota Pasuruan, Senin (28/10/2019). Jaminan kematian diserahkan bersamaan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Yonzipur 10.

Total Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kematian Kecelakaan Kerja (JKK Meninggal)  yang diberikan kepada 4 ahli waris adalah Rp544 juta. Jaminan kematian tersebut langsung diberikan oleh Arie Fianto Syofian, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan.

“Ini adalah upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja agar tetap terkoneksi dengan BPJS, karena bantuan ini akan langsung diberikan kepada ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,” ujar Arie kepada wartabromo.om

Penyerahan jaminan kematian kepada ahli waris bertetapan dengan momentum sumpah pemuda. Bukan tanpa alasan, karena pemuda Indonesia adalah penggerak ekonomi bangsa.

Baca Juga :   PPDB SMA/SMK Jatim Sistem Zonasi Dihentikan Sementara

“Karena pemuda merupakan penggerak roda ekonomi di negara ini, maka kita ingin memastikan semua aktifitas para pemuda di lindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Arie.

Pemberian santunan BPJS Ketenagakerjaan

Ada 2 ahli waris yakni Muayati dan Titin Pangastuti. Mereka berhak menerima santunan karena sudah terdaftar sebagai peserta BPJS dengan besaran Rp24 juta.

Selain itu, Rofiatul Adawiyah, ahli waris dari almarhum Supardi yang bekerja di PT Pos Indonesia berhak mendapat JKK meninggal. Ia mendapatkan Rp 353.919.600,- karena kecelakaan kerja. Ada juga jaminan pensiun sebesar Rp 508.040,-/per bulannya.

“Sebelumnya saya tidak tahu manfaat BPJS, tapi setelah tahu manfaatnya sangat besar sekali untuk keluarga yang ditinggalkan, selain juga mendapat jaminan pensiun setiap bulan saya sangat bersyukur,” ujar Rofiatul.

Baca Juga :   Edarkan Sabu, Jukir Kota Pasuruan Diringkus Polisi

Manfaat serupa juga telah di terima oleh ahli waris dari almarhum Durahman, karyawan PT Parimas Boga Raya yang terdaftar sebagai peserta. Ia mendapatkan pertanggungan sebesar Rp 143.429.616 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, Kepala Kantor Cabang BPJS ketenagakerjaan juga memberikan biaya pengobatan sebesar Rp 50.570.915 kepada salah satu pekerja kontrak sapuan harian lepas Dinas lingkungan Hidup Kota Pasuruan. Ini lantaran Ia mengalami kecelakaan saat mereka menjalankan tugas sebagai tenaga kebersihan Kota Pasuruan.

Selain diserahkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan, Raharto Teno Prasetyo, Plt Walikota dan Ismail Marzuki, Ketua DPRD Kota Pasuruan juga ikut menyerahkan Jaminan Kematian pada momen upacara ini.

Sekadar diketahui, total pembayaran Klaim BPJS Ketenagakerjaan per bulan Januari – Oktober 2019 yakni Rp. 131.781.589.894. Jumlah tersebut meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). (don/**)