Pasca Penggeledahan, Polda Jatim Segera Umumkan Tersangka Baru SD Gentong

1325

Pasuruan (WartaBromo.com)- Proses penyidikan ambruknya SDN Gentong, Kota Pasuruan segera mendapat progres berarti. Dalam waktu dekat, Polda Jatim dijadwalkan mengumumkan tersangka baru.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Frans Barung Mangera, Rabu (11/12/2019). “Segera, dalam 1-2 hari ini kami umumkan tersangka baru,” katanya.

Berbeda dengan dua tersangka sebelumnya, penetapan tersangka kali ini lebih berkaitan dengan unsur tindak pidana korupsi atas proyek rehab SDN Gentong, Kota Pasuruan.

Barung bilang, sebelumnya, penyidik Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Kota Pasuruan. Dalam penggeledahan yang berlangsung Senin (9/12/2019) lalu itu, sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

Dikatakan Barung, beberapa dokumen tersebut berkaitan dengan kegiatan rehab di SDN Gentong. Oleh penyidik, dokumen-dokumen tersebut masih dipelajari guna kepentingan penyidikan.

Baca Juga :   Koran Online 30 Maret : Tukang Ojek Online Tak Puas Putusan Kenaikan Tarif, hingga Dispendukcapil Buka Layanan di Taman Dayu

Seperti diketahui, SDN Gantong, Kota Pasuruan ambruk November 2019 lalu. Selain menewaskan dua orang; satu murid dan seorang guru, insiden tersebut juga menyebabkan 11 korban luka.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial S dan D yang merupakan pelaksana rehab SDN Gentong pada tahun 2012 silam.

Merujuk dokumen yang disampaikan Dispendik, saat itu, rehab dilakukan dengan sumber pembiayaan dari DAK (Dana Alokasi Khusus) dengan anggaran sebesar Rp 256 juta. (tof/asd)