Tiga Pria asal Sulsel Tipu 50 Korban, Modusnya Jual Beli Motor secara Online

2981

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tiga tersangka penipuan ditangkap Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Selasa (3/12/2019). Dengan modus jual beli online, kawanan ini telah menipu 50 korban.

Tiga tersangka tersebut adalah Rahmat Hidayat (18), Mashudi (35), serta Muhammad Ababil (19). Mereka dicatat polisi beralamat di Provinsi Sulawesi Selatan.

Modus yang digunakan oleh tersangka adalah jual beli sepeda motor secara online. Tiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjual motor second itu.

Ada yang mengaku pemilik showroom sepeda motor, sebagai rekan kerja, dan satu lagi berperan sebagai tenaga jasa pengiriman.

Bak seorang pedagang kekinian, tersangka Rahmat Hidayat –yang mengaku Andik Setyo Trilaksono-, mengunggah motor dengan caption “dijual” di grup-grup jual beli sejumlah jenis media sosial. Untuk dapat memancing korban, harga motor yang ditawarkan terbilang murah, dibandingkan dengan harga di pasaran.

Baca Juga :   Sembuh dari Corona, 4 Warga Kabupaten Pasuruan Pulang dan Bisa Berlebaran Bersama Keluarga

Kemudian, jika ada korban yang tertarik dengan motor unggahan itu, maka ia akan membagi nomor WhatsApp. Di situlah penipuan mulai dilancarkan.

Transaksi jual beli dilakukan. Tapi, motor yang harusnya menjadi hak pembelinya itu, malah tak diserahkan. Pembeli motor pun kelimpungan, karena nomor handphone yang dicatatkan sebelumnya, tak dapat lagi dihubungi.

“Setelah berhasil dilakukan transaksi, pelaku memblokir nomor korban,” terang Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander saat pamerkan pelaku.

Tiga penipu ini sudah beraksi selama 1,5 tahun. Menurut Dony, diperkirakan ada 50 orang sudah jadi korban aksi tipu-tipu kawanan ini. Korban, tersebar di banyak kota wilayah Indonesia.

Hanya saja, seorang pelaku menyangkal telah melakukan aksi penipuan kepada 50 orang, seperti yang diungkap polisi. Karena, aksi tipu-tipu yang diingatnya, hanya dilakukan pada 40 orang.

Baca Juga :   Hibah Covid-19 Hotel-Restoran Diduga Bermasalah hingga Jangan Konsumsi 4 Ikan Ini | Koran Online 8 Mei

Dari puluhan korban itu, seorang warga Kota Pasuruan juga kena tipu. Motor trail yang diinginkan tak diberikan, meskipun telah mentransfer sejumlah uang kepada mereka.

Belakangan terungkap, kepolisian daerah Jawa Barat juga tengah memburu ketiga penipu yang dikenal licin itu.

Kini, ketiganya harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pasuruan Kota. Untuk beberapa waktu, Rahmat Hidayat, Mashudi, maupun Muhammad Ababil, bakal menghadapi tim penyidik, mempertanggungjawabkan aksi penipuannya.

Oleh polisi, ketiga penipu tersebut dikenai pasal 378 dan 372 KUHP dengan hukuman maksimal 8 tahun penjara. (tof/ono)