Tolak Kenaikan Retribusi, Pedagang Lurug Kantor Pasar Semampir

2015

Kraksaan (wartabromo.com) – Belasan pedagang Pasar Semampir Kecamatan Kraksaan melurug kantor pasar setempat pada Senin, 30 Desember 2019. Mereka menolak kenaikan retribusi pasar yang dinilai memberatkan pedagang.

Sekitar pukul 08.00 WIB, belasan pedagang mendatangi kantor pasar Semampir yang berada di lantai 2. Kedatangan mereka untuk mengklarifikasi rencana kenaikan retribusi pasar yang akan diterapkan sejak 1 Januari 2020.

Penerapan retribusi tahun mendatang sebesar Rp100 ribu per bulan atau naik 2 kali lipat dibanding biasanya. Kenaikan itu, dinilai memberatkan para pedagang pasar.

“Katanya langsung naik dan harus bayar. Tidak ada sosialiasi, hanya beberapa pedagang yang diberi surat undangan menghadap kepala pasar, yang lain tidak. Tadi suami saya dan saudara yang naik, tapi disuruh masuk satu-satu, kayak mau diinterogasi,” kata Maiseh, salah satu pedagang.

Baca Juga :   Warga Besuk Nyolong Motor Peziarah di Ponpes Nurul Qodim

Maiseh mengatakan, informasi soal tarif itu diterima sepekan lalu. Menurutnya, ada petugas pasar yang mengatakan bahwa akan ada kenaikan. Selama ini, dijelaskan penarikan karcis atau retribusi dilakukan tiap hari.

Nominalnya tarifnya sebesar Rp1 000 hingga Rp3.000 tiap hari, tetapi tergantung luas dan tempat bedak. Namun, pada per 1 Januari 2020 dinaikkan menjadi Rp100 ribu untuk 1 bulan.

“Katanya kenaikan itu dari kepala pasar. Kenaikannya hanya di pasar ini, bukan di seluruh Probolinggo. Katanya ujicoba, baru diterapkan ke semuanya. Jangan jadikan kami percobaan, karcis kok coba-coba,” ujar pedagang sayur mayur itu.

Koordinator Pasar Semampir, Suraono mengatakan kenaikan itu retribusi tersebut merupakan keputusan pemerintah daerah. Dalam peraturan yang baru, bedak dengan ukuran 2 x 2,5 meter dikenakan retribusi Rp100 ribu.

Baca Juga :   Mahasiswi asal Jakarta Tewas Usai Fortuner yang Ditumpanginya Menabrak Tiang Rambu

Bedak ukuran 2×3 meter dikenakan Rp102 ribu dan ukuran 3×3 meter Rp108 ribu. Sedangkan untuk bedak di depan, dikenakan retribusi Rp135 ribu.

“Ya mereka keberatan dengan rencana kenaikan retribusi itu. Yakni ketertiban retribusi di lingkungan Pasar Semampir yang dikeluarkan oleh Kepala Deperindag. Sebagai bawahan, tentu kami harus menjalankan. Terkait keberatan pedagang, akan kami konsultasikan ke atasan,” kata koordinator pasar. (cho/saw)