Pengedar Sabu di Probolinggo Ditangkap Saat Pergantian Tahun

1759

Maron (wartabromo.com) – Masuki awal tahun 2020, Sat Resnarkoba Polres Probolinggo menangkap seorang pria, diduga pengedar sabu. Sejumlah alat bukti sabu hingga alat timbang diamankan.

Pria yang ditangkap itu berinisial AS (55), warga Dusun Paleran, Desa Maron Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Tim Sat Resnarkoba Polres Probolinggo menangkap AS pada Rabu, 1 Januari 2020 sekitar pukul 00.30 WIB. Ia ditangkap di rumahnya sesaat pergantian tahun.

“Pria ini, merupakan pemakai aktif sabu sekaligus diduga pengedar,” kata Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo AKP Sujilan.

Pada penangkapan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti saat menggeladah rumahnya.

Barang bukti yang disita yaitu 2 paket sabu, 1 pipet kaca berisi sisa sabu, 1 gunting kecil, 5 korek api gas, 1 timbangan elektrik, 1 gulung kertas aluminium foil, 15 pipet kaca kosong, 7 buah sekup dari sedotan plastik, dan 1 pak plastik klip.

Baca Juga :   Koran Online 15 Maret : Aplikasi Whatsapp “Down”, hingga 2 Bule Tukang Gendam Berkeliaran

Selain itu, ada sisa-sisa plastik klip, sebuah alat hisap sabu atau bong. Tak ketinggalan 2 unit HP. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan proses penyidikan,” lanjutnya.

Sat Resnarkoba Polres Probolinggo masih terus melakukan pengembangan. Untuk menguak penyuplai atau pemasok sabu kepada tersangka. Diduga ia merupakan anggota sindikat antar daerah. (cho/saw)