Hearing terkait Dugaan Pencemaran Kali Wangi, Sejumlah Perusahaan Belum Patuh Administrasi

887

Pasuruan (WartaBromo.com) – DPRD Kabupaten Pasuruan meminta agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat melakukan verifikasi kepatuhan terhadap seluruh perusahaan di sekitar Kali Wangi.

Pasalnya, dari 13 perusahaan yang ada di sepanjang sungai itu, baru 4 yang sebelumnya dilakukan pemeriksaan.
Keempatnya adalah PT. CS2 Pola Sehat, PT. UPA, PT. Bumi Plastik dan PT. ATI, yang saat ini masih berlangsung.

Desakan itu terungkap dalam hearing antara Komisi III bersama DLH setempat, Senin (6/1/2020). Seluruh perwakilan perusahaan hadir dalam pertemuan itu.

Kegiatan itu sendiri merupakan rangkaian dari mencuatnya dugaan pencemaran Kali Wangi. Atas dugaan ini, pihak Komisi III sebelumnya juga telah mengelar sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah pabrik.

Baca Juga :   Ini Mekanisme PPDB Online Jenjang TK hingga SMP di Kota Pasuruan

Sejumlah fakta pun terungkap dalam pertemuan yang berlangsung sejak pagi itu. Diantaranya, adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh 4 perusahaan yang telah diverifikasi.

Misalnya, dari pemeriksaan PT CS2, dipastikan bahwa limbah yang dibuang masih jauh di bawah baku mutu. Tetapi, secara administrasi, izin pembuangan air limbah belum selesai diurus.

“Hasil uji lab mereka sebenarnya sudah memenuhi baku mutu. Namun, ada beberapa sanksi yang belum mereka penuhi, jadi kami menilai mereka masih belum bisa taat peraturan,” ungkap  Riri, tim pengawas dan penegakan DLHK, Senin (06/12/2020).

Tak hanya PT. CS2 saja, ke 3 perusahaan lainnya juga memiliki sanksi yang hampir sama. Serta, mereka dinilai belum dapat mentaati peraturan.

Baca Juga :   Giliran Kecamatan Pandaan Diterjang Banjir

Selain agar segera melakukan pengawasan, DLH dan pihak terkait (Perijinan, pengairan dan Satpol PP) agar menghentikan sementara perusahaan yang tidak taat kepada hasil pemeriksaan DLH.

“Sampai mereka bisa melakukan kewajibannya,” tegas Syaifulloh Damanhuri, Ketua Komisi III DPRD Pasuruan.

Terpisah, Heru Ferianto, Kepala DLH Kabupaten Pasuruan mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil rapat koordinasj dengan komsisi III.

“Kami akan segera melakukan pengawasan terhadap perusahan-perusahaan yang di sinyalir membuang limbah ke sungai,” ungkpanya.

“Dari hasil rapat memang ada 13 perusahaan, tapi ada beberapa saja yang melakukan perbaikan IPAL. Seentara sisanya masih belum maksimal, ini yang akan kami pantau secara ketat,” tandasnya. (trn/asd)