Suami Merantau, Istri Nekat Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

8439

Lumajang (WartaBromo.com)- Tak mampu menanggung malu, seorang perempuan di Lumajang nekat membuang bayi hasil hubungan gelapnya dengan pria lain.

Oleh polisi, perempuan yang diketahui berinisial WP, 24, itu dibekuk polisi pada Sabtu (7/03/2020). Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di unit PPA polres setempat.

Keterangan yang dihimpun, ihwal penangkapan pelaku bermula dari penemuan bayi di sebuah ladang tebu di Desa/Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Rabu (4/03/2020) pekan lalu.

Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bayi jenis kelamin laki-laki itu merupakan hasil hubungan gelap WP dengan Pria Idaman Lain (PIL).

“Dari penyelidikan, petugas mendapat informasi adanya perempuan yang sebelumnya hamil. Setelah kami datangi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” terang Kapolsek Ranuyoso, Iptu Hartono.

Baca Juga :   Ratusan Hewan Ternak Milik Korban Erupsi Semeru Mati

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Di hadapan petugas, WP yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu nekat melakukan aksinya lantaran merasa malu dengan kelahiran bayi yang dikandungnya itu.

Sementara, dalam waktu yang sama, suaminya dijadwalkan pulang dari perantauannya di Kalimantan. “Tersangka ini takut ketahuan suaminya,” jelas Kapolsek. (may/asd)