Begini Ketentuan Pemberian Subsidi Listrik Prabayar dan Pascabayar

2211

Pasuruan (Wartabromo.com) – Pelanggan PLN prabayar dan pasca bayar sejak 1 April lalu sudah dapat menikmati kebijakan penggratisan tarif dan diskon bagi pelanggan listrik. Namun, ada ketentuan yang perlu diperhatikan terkait mekanisme pemberian subsidi.

Saat melakukan video conference bersama Wartabromo, Goretti Indrawati Gunawan, Manager UP3 PLN Pasuruan, menjelaskan, teknis pemberian subsidi adalah 1 kali dalam 1 bulan.

Bagi pelanggan prabayar, pemberian subsidi berdasarkan biaya pembelian tertinggi selama 3 bulan terakhir. Sedangkan pelanggan pascabayar, dapat menikmati subsidi sesuai pemakaian.

“Misalnya, pada bulan Desember, Januari, Februari. Dalam 3 bulan itu ternyata pembelian tertinggi di bulan Februari yakni sebesar 100rb, maka 100rb itu akan langsung di-create token gratisnya,” ungkap Merry, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan Periksa Hewan Kurban, Ini Hasilnya

Selanjutnya, pelanggan akan mendapatkan 20 digit angka untuk dimasukkan ke dalam Kwh meter. Perlu diketahui, angka tersebut tidak dapat digunakan pelanggan lain. Dengan kata lain, nomor digit yang didapatkan khusus digunakan di nomer meter penerima subsidi.

Nah, apabila subsidi tersebut habis belum 1 bulan, maka pelanggan disarankan membeli token dengan biaya normal. Berbeda dengan pelanggan pascabayar, pemberian subsidi berdasar pemakaian.

Meski begitu, Merry mengharapkan masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan listrik. Pasalnya, sekalipun ada oknum yang memanfaatkan momentum ini untuk menggunakan listrik berlebihan, akan mendapatkan denda.

“Sebenarnya pelanggan 450 VA hanya boleh 2 Ampere dalam 1 hari, yang 900 VA maksimal 4 Ampere,” imbuhnya.

Baca Juga :   Tagih Janji Uang Penggandaan, Pria Asal Tongas Tusuk Temannya

Apabila ada yang menggunakan lebih dari itu, pihak PLN akan melakukan penertiban dan diberi denda sesuai peraturan. (bel/ono)