Ingat! ASN, TNI-Polri dan Pegawai BUMN Dilarang Mudik

1837

Jakarta (WartaBromo.com) – Presiden Joko Widodo putuskan larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri, serta pegawai BUMN. Imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudik tetap disampaikan.

Kebijakan tak perbolehkan mudik terhadap aparatur pemerintah dan negara itu disampaikan langsung Presiden Jokowi pada Kamis (9/4/2020) malam.

“Hari ini, pemerintah telah memutuskan kebijakan khusus mengenai mudik, yakni: seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik,” kata Presiden.

Bila larangan khusus diberlakukan pada para aparatur negara, maka tidak demikian terhadap masyarakat umum.

Hanya saja, ia menegaskan tetap melakukan pemantauan, bahkan bisa saja langsung lakukan pengecekan ke lapangan.

Baca Juga :   Surati TNBTS, PHRI Desak Bromo Dibuka

“Akan tetapi, pemerintah menganjurkan untuk tidak mudik. Untuk itulah, pemerintah pusat menyalurkan bantuan sosial khusus untuk Jabodetabek, agar warga mengurungkan niat untuk mudik,” imbuhnya.

Sejalan dengan larangan khusus dan imbauan tersebut, lanjut Jokowi, kapasitas transportasi umum dipastikan dibatasi. Demikian juga untuk kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, bakal terapkan pembatasan pada kapasitas angkutnya. (ono/ono)