Layanan SIM di Mapolres Pasuruan Kembali Dibuka, tapi…

5725

Bangil (WartaBromo.com) – Kantor pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolres Pasuruan kembali dibuka setelah sepekan lamanya tutup.

Pembukaan kembali layanan SIM berlangsung sejak Rabu (8/04/2020) tengah pekan lalu. Tak pelak, kebijakan itu pun langsung diserbu warga.

Tak ingin terjadi kerumunan lebih parah, petugas akhirnya melakukan pembatasan. Bukan hanya dari sisi kuantitas pelayanan, tapi juga skema antrean.

Kanitregident Satlantas Polres Pasuruan Vani Badra Sadewa mengatakan, banyaknya pemohon yang datang itu merupakan akumulasi dari penutupan sebelumnya.

“Makanya, untuk mengatasi hal itu kami membatasi layanan. Tetap buka, cuma kami batasi. Ssehari kami hanya melayani 100 pemohon saja,” ujar Vani, Jumat (10/04/2020).

Ipda Vani juga menerangkan, membludaknya pemohon itu juga karena mereka khawatir dengan masa berlakunya SIM yang habis. Sedangkan dalam aturannya, mereka yang terlambat memperpanjang, harus membuat SIM baru.

Baca Juga :   Polisi Temukan Motor Korban Begal Sukoreno

“Padahal tidak demikian, khusus karena adanya pandemi ini untuk yang masa berlaku SIM-nya habis tanggal 17 Meret hingga 7 April, dapat diberikan perpanjangan tanpa proses pembuatan baru,” terangnya.

Dijelaskan Vani, kebijakan pembatasan pelayanan itu semata untuk menerapkan physical distancing.

“Agar mereka juga tidak berkerumun. Dan juga kami mewajibkan agar pemohon SIM untuk memakai masker. Jika tidak, kami tidak akan melayani,” tegasnya.

Khosaim, salah satu pemohon yang sempat ditemui memahami situasi saat ini yang serba sulit. Meski sedikit kecewa, ia pun siap datang kembali k Polres. Sebab, kebijakan pembatasan memaksanya harus kembali lagi pada 27 April mendatang. Sesuai nomor antrean yang didapatnya.(nul/asd)