Biadab, Pria Ini Tega Setubuhi Anak Tirinya

1780

Gempol (WartaBromo.com) – Berdalih tak puas berhubungan badan dengan istrinya, seorang pria asal Kecamatan Gempol,  Kabupaten Pasuruan nekat menggauli anak tirinya.

Kepada polisi, pelaku berinisial MS ini mengaku sudah tiga tahun menikahi istrinya. Selama itu pula ia mengaku tak pernah terpuaskan.

“Jadi dia diam-diam menyasar anak tirinya yang masih berusia 11 tahun,” ungkap AKP Hardi, Kasubbag Humas Polres Pasuruan, Jumat (17/04/2020).

Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam akan membunuh ibu korban jika tak mau melayaninya.

Parahnya, bukan hanya sekali. Aksi itu Ia lakukan sebanyak 2 kali. Saat itu, Ia memanfaatkan momen rumah yang hanya ditinggali oleh mereka berdua, karena ibu korban masih belum pulang kerja.

Baca Juga :   Ismail Pastikan Tak Maju Pilkada, PKB Buka Peluang Usung Calon Lain

“Dia mengajak anak ini ke dalam kamar, tapi korban tidak mau. Akhirnya anak ini diancam ibunya akan dibunuh jika tidak mau menuruti,” ujar Hardi.

Aksi yang dilakukan pelaku pada Selasa, (17/03/2020) sekira pukul 16.00 WIB itu akhirnya terkuak, setelah korban mengeluh sakit pada alat vitalnya. Keluhan itu kemudian disampaikan kepada bude-nya.

Hingga kemudian pihak keluarga melaporkan pelaku ke polisi, Sabtu (21/03/2020). Atas laporan tersebut, petugas PPA Satreskrim Polres Pasuruan menangkap pelaku di rumahnya, Senin (23/03/2020).

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 81 jo pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya, bisa sampai 20 tahun penjara,” Pungkas Hardi. (nul/asd)

Baca Juga :   Jumat, Ditetapkan Hari Minum Kopi di Pasuruan

.

.

.

.

.