Bosan Diam di Rumah, Pria Probolinggo Nekat Nyabu

1905

Mayangan (wartabromo.com) – Kelakuan pria asal Probolinggo ini tak patut dicontoh. Bosan berdiam diri di rumah, Ia malah nekat menghisap sabu. Keduanya, diringkus Satreskoba Polresta Probolinggo, saat sedang transaksi sabu-sabu.

Keduanya adalah Totok (39) warga Desa Pikatan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dan Tosan (42)  warga Desa Sawaran Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. Keduanya diringkus ketika transaksi sabu-sabu, di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Pengungkapan jual beli narkoba itu bermula dari penangkapan Tosan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu klip sabu-sabu yang disembunyikan di jahitan lengan jaket hitam miliknya. Dari Tosan, polisi berhasil mengamankan dua paket klip kecil sabu-sabu seberat 0,27 dan 0,28 gram siap edar.

Baca Juga :   Fiersa Besari hingga Baim Wong Kunjungi Korban Bencana Semeru di Lumajang

“Bosan pak, ada corona ini tidak bisa bekerja normal. Banyak diam di rumah. Karena jenuh itu, isap sabu,” kata Totok, Sabtu (18/4/2020) di Mapolresta Probolinggo.

Dari penangkapan Tosan, polisi kemudian menangkap Totok. Ia diamankan di tempat terpisah. Dari tangan Totok, polisi mengamankan satu buah bong dan tiga pipet yang didalamnya terdapat sisa sabu-sabu. Barang haram itu didapat totok dari tersangka tosan yang ditangkap polisi sebelumnya.

Sejauh ini polisi masih terus memburu, komplotan yang berada di balik kedua tersangka ini. “Sabu-sabu yang dikonsumsi keduanya ini, berasal dari Kabupaten Lumajang. Sama seperti penangkapan tersangka sabu-sabu sebelumnya,” kata Kasatreskoba Polresta Probolinggo, AKP Suharsono.

Baca Juga :   Diburu Warga, Maling Ini Tinggalkan Sapi Curiannya

Atas tindakannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 milyar. (lai/saw)