Realokasi 50 Persen, Perkiraan Anggaran Covid-19 Bisa Capai Rp 0,5 Triliun Lebih

1475

Pasuruan (WartaBromo.com)- Pemkab Pasuruan berkejaran dengan waktu guna menuntaskan pembahasan penyesuaian anggaran 50 persen untuk penanganan Covid-19.

Kendati proses pembahasan belum final, dana yang terkumpul dari pengalihan anggaran nanti diperkirakan bisa mencapai Rp 500 miliar lebih.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan mengatakan, sampai saat ini proses penghitungan masih berlangsung. Namun, perkiraannya, hasil akhirnya bisa mencapai setengah triliun lebih.

“Kalau refocusing tahap 2, sebesar 50 persen, hitungan dari pak Luly (Kepala DPKAD, Red) tadi dalam rapat, lebih dari 0,5 triliun,” kata Sudiono.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tertanggal 9 April 2020 lalu.

Baca Juga :   Pilkades Dibuka, Warga Mulai Mencoblos

Dalam SKB bernomor: 119/2813/SJ dan 177/KMK.7/2020., mengatur tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Terdapat beberapa item yang menjadi poin penekanan pemerintah kepada daerah untuk merespons merebaknya Covid-19. Di antaranya, meminta Pemda melakukan penyesuaian terhadap target pendapatan daerah.

Pendapatan dimaksud bukan hanya pada rincian dana transfer dari pusat. Tapi, juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan potensi pajak serta retribusi, sesuai asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Baik secara makro maupun mikro.

Poin kedua yang tak kalah penting, adalah meminta Pemda melakukan rasionalisasi terhadap pos belanja pegawai. Serta belanja barang dan jasa sekurang-kurangnya 50 persen.

Baca Juga :   PKB Siapkan 3 Jago Calon Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan

Bukan hanya itu, rasionalisasi juga wajib dilakukan pada pos belanja modal. Minimal 50 persen.

Sebagai akibat dari SKB ini, bukan hanya  kegiatan fisik, baik untuk pemeliharaan maupun proyek baru, yang harus dikurangi. Tapi, juga tambahan tunjangan penghasilan  para pegawai.

“Perintahnya Menkeu  begitu.
50 persen dari Belanja Pegawai, Belanja Barang/Jasa, Belanja Modal, Belanja Hibah dialokasikan untuk Covid-19,” jelasnya.

Sebagai catatan, untuk pos belanja barang dan jasa pada tahun ini, Pemkab Pasuruan mengalokasikan sebesar Rp 1,023 triliun. Jika kemudian, ini dialihkan untuk penanganan Covid-19, artinya sudah Rp 500 miliar lebih yang didapat.

Belum lagi dari pos-pos lain seperti hibah dan bansos yang menurut SKB tersebut, harus direalokasi dengan persentase yang sama. (asd/asd)