Segini Besaran DAU Pasuruan-Probolinggo yang Batal Dicairkan

9651

Pasuruan (WartaBromo.com)- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menunda pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen sebagai sanksi atas pelaporan refocusing APBD 2020 yang dinilai tidak sesuai.

Lalu, berapa besaran DAU yang diterima Kota/Kabupaten Pasuruan-Probolinggo tahun ini?

Merujuk data yang diperoleh WartaBromo.com, jumlah besaran DAU yang diterima keempat daerah tersebut beragam. Dari ratusan miliar rupiah hingga satu triliun lebih.

Kota Pasuruan misalnya. Pada tahun ini, memperoleh jatah DAU dari pusat sebesar Rp 453.632.263.000. Sedangkan Kabupaten Pasuruan, sebesar Rp 1.241.000.790.000.

Untuk Kabupaten Probolinggo, jatah DAU tahun ini adalah sebesar Rp 1.048.056.743.000. Sementara Kota Probolinggo, sebesar Rp 487.216.195.000.

Seperti diketahui, Kemenkeu memberikan sanksi penundaan pencairan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada sejumlah daerah. Termasuk, Kota/Kabupaten Pasuruan-Probolinggo.

Baca Juga :   Ditinggal Ambil Duit di Mini Market, Motor Warga Purworejo Amblas Digasak Maling

Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor 10/KM.7/2020, tertanggal 29 April lalu. Pasalnya, daerah-daerah dimaksud tidak menyampaikan pelaporan refocusing secara lengkap dan benar.

Dikutip dari laman Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, DAU merupakan suatu transfer dana pemerintah kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan APBN.

Alokasi dana tersebut diberikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Berbeda dengan Dana Bagi Hasil (DBH) yang dicairkan tiap tiga bulan sekali, pencairan DAU berlangsung sebulan sekali.

Di Kabupaten Pasuruan misalnya. Dengan DAU sebesar Rp 1, 2 triliun lebih, itu berarti pencairan DAU tiap bulan berkisar Rp 100 miliar (1, 2 triliin dibagi 12 bulan dalam setahun).

Baca Juga :   Maksimalkan DBHCHT, Pemkot Probolinggo Serukan Perang Rokok Ilegal

Nah, menyusul sanksi penundaan pencairan DAU sebesar 35 persen, itu berarti dana sebesar Rp 35 miliar batal masuk ke kas daerah untuk periode bulan Mei ini.

Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Kabupaten Pasuruan, Luly Nur Mardiono mengatakan, keputusan penundaan pencairan DAU tersebut dipastikan berdampak pada kas daerah.

“Semua Pemda saya rasa saat ini mengalami keterbatasan dana,” kata Luly melalui percakapan WhatsApp, Jumat (1/05/2020).

Terkait faktor yang menjadi penyebab penundaan itu, Luly tidak menjelaskan. Saat ini pihaknya masih mendalami KMK terkait sanksi penundaan itu.

“Saya bersama-sama teman kepala BPKAD sedang mendalami KMK tersebut untuk bisa kami tindak lanjuti,” terangnya. (asd)