Komite Keselamatan Jurnalis Desak Polda Kalsel Bebaskan Eks Pemred Banjarhits

1062

 

Jakarta (WartaBromo.com)- Komite Keselaman Jurnalis Mendesak Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) membebaskan eks pemimpin redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi.

Sasmito Madrim, koordinator Komite Keselamatan Jurnalis mengatakan, kasus yang Diananta merupakan sengketa pers. Bukan kasus pidana.

Karena itu, Sasmito meminta jajaran Polda Kalsel menghormati upaya penyesaian yang telah dilakukan Dewan Pers.

“Kami meminta Polda Kalsel menghormati keputusan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Kami juga mendesak Polda Kalsel membebaskan segera Diananta Putra Sumedi dari tahanan dan mencabut status tersangkanya,” kata Sasmito.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menahan eks pemimpin redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda, pada Senin (4/5/2020).

Diananta ditahan untuk 20 hari ke depan karena berita yang ditulis di portal banjarhits.id diduga menyinggung SARA.

Banjarhits.id merupakan media yang bekerjasama dengan Kumparan.com melalui program 1001 Startup Media. Melalui kerjasama tersebut berita dari wartawan Banjarhits dimuat di kanal Kumparan.com/Banjarhits.

Adapun berita yang dipermasalahkan pelapor yaitu “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” yang diunggah di Banjarhits.id pada 9 November 2019 lalu.

Pelapornya atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Ia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena bermuatan sentimen kesukuan. Dia melapor ke Polda Kalsel untuk diusut lebih lanjut dengan aduan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sukirman mengadukan kasus ini ke Polda Kalsel dan Dewan Pers pada November 2019 lalu. Meski sedang ditangani Dewan Pers, Polda Kalsel tetap melanjutkan proses penyelidikan.

Penyidik memanggil Diananta melalui surat bernomor B/SA2/XI/2019/Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan oleh penyidik pada Rabu (26/11/2019).

Pada 5 Februari 2020, Dewan Pers kemudian memutuskan bahwa redaksi Kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Bukan banjarhits.id yang menjadi mitra kumparan.

Dewan Pers juga memutuskan berita yang dilaporkan melanggar Pasal 8 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku (SARA).

Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi itu diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers.

Pada akhirnya, sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui Banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang dipermasalahkan.

Kendati demikian, proses hukum di Polda Kalsel masih berlanjut hingga dilakukan penahanan terhadap Diananta Putra Sumedi di Rutan Polda Kalsel pada 4 Mei 2020 hingga 20 hari ke depan.

Selain mendesak pembebasan Diananta, Komite juga meminta Kapolri mengevaluasi jajaran di Polda Kalsek yang tetap menindaklanjuti sengketa pers ke ranah pidana.

“Sikap Polda Kalsel ini berpotensi memberangus kebebasan pers yang menjadi salah satu pilar demokrasi,” jelas Sasmita yang juga merangkap sebagai Koordinator Bidang Advokasi AJI Indonesia itu.

Terakhir, pihaknya meminta masyarakat menghormati kerja-kerja jurnalis dan melapor ke Dewan Pers jika merasa dirugikan dengan pemberitaan jurnalis sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Sebagai catatan, Komite Keselamatan Jurnalis Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019 silam.

Komite ini beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.