Terciduk Pesta Miras, 6 Pemuda di Grati Dihukum Sungkem ke Orang Tua

2115

Grati (WartaBromo.com) – Sekelompok pemuda terciduk polisi tengah melakukan pesta miras di Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Oleh polisi, mereka dihukum sungkem kepada orang tua mereka masing-masing.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (12/05/2020) dini hari, tepatnya di Desa Sumberagung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, di sebuah gubuk area persawahan.

Ada 6 pemuda yang diketahui ikut dalam pesta miras ini. Mereka antara lain, MS (19), HB (20), EF (19), warga Winongan. Kemudian MA (15), MK (19) warga Gondangwetan serta MN (21) warga Lekok.

Awalnya, mereka berenam kepergok perangkat desa saat sedang mabuk-mabukan. Lalu perangkat desa pun menginformasikan hal ini kepada Polsek setempat.

Setelah mendapat laporan, polisi pun langsung menciduk 6 pemuda tersebut. Keenam pemuda ini diketahui menenggak minuman jenis arak.

Baca Juga :   Antisipasi Corona, Polres Pasuruan Kota Tempatkan Kamera Pengukur Suhu Tubuh

Selanjutnya, mereka dibawa ke Mapolsek Grati untuk dilakukan pembinaan. Tak hanya itu, orang tua mereka pun turut dipanggil untuk memberikan teguran langsung.

Sebagai hukuman, oleh polisi mereka diperintahkan meminta maaf dengan cara sungkem dan mencium kaki orang tua masing-masing sambil berjanji tidak mengulangi perbuatannya kembali.

Sementara itu Kapolsek Grati, AKP Suyitno menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh 6 pemuda tersebut. Terlebih lagi perbuatan itu malah dilakukan di bulan suci Ramadan.

“Bangsa Indonesia saat ini sedang berduka dengan Covid-19. Harusnya mereka bisa mematuhi peraturan pemerintah untuk tinggal di rumah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujar Suyitno. (tof/may)