Klik! Banpol Rp556 Juta Masuk Rekening 9 Parpol Kota Pasuruan

1287

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan mencairkan bantuan keuangan politik kepada Partai Politik (Parpol) di Kota Pasuruan. Ada 9 Parpol yang menerima bantuan keuangan ini.

Kasubbid Pelembagaan Politik Bakesbangpol Kota Pasuruan, Abdul Aziz mengungkapkan, bantuan keuangan politik ini dicairkan sejak Jumat (15/05/2020) hingga Rabu (20/05/2020). Bantuan keuangan tersebut ditransfer ke rekening masing-masing Parpol.

Pemberian bantuan keuangan Parpol ini mengacu pada Permendagri nomor 38 tahun 2018. Setiap tahun pemerintah daerah memberikan bantuan keuangan secara proporsional kepada Parpol yang memperoleh kursi di DPRD yang bersumber dari APBD.

“Kecuali kalau ada partai yang tidak bisa mempertanggungjawabkan bantuan keuangan tahun lalu,” kata Abdul Aziz kepada WartaBromo, Jumat (22/05/2020).

Baca Juga :   Peringati HUT RI Ke-76, Gus Ipul Ajak Warga Bangkit dari Pandemi

Berdasar audit BPK, Laporan Pertanggungjawaban (LPj) 9 Parpol di Kota Pasuruan yang memperoleh bantuan keuangan politik tahun 2019 dinyatakan tidak bermasalah.

Di Kota Pasuruan, bantuan keuangan politik ini sebesar Rp4.860 per suara sah. Sementara 9 Parpol penerima bantuan keuangan ini antara lain PDI-P, PKB, Golkar, Hanura, Golkar, NasDem, PKS, PAN, dan Gerindra.

Besaran bantuan itu dikalikan jumlah suara sah yang diperoleh Parpol pada Pemilu legislatif tahun 2019. PKB dan Golkar merupakan peraih suara tertinggi, sehingga memperoleh bantuan keuangan paling tinggi.

Bantuan yang diterima PKB sebesar Rp138.811.320 dan Golkar sebesar Rp115.706.880. Sementara total bantuan keuangan untuk 9 Parpol yang dianggarkan Pemkot tahun ini mencapai Rp556 juta. (tof/ono)